Gayatri Putri News – 07 Oktober 2026 | Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru pada Rabu, 7 Oktober 2026. Regulasi ini membawa perubahan signifikan pada ketentuan hak cuti panjang bagi para pekerja atau buruh di tanah air.
Salah satu poin utama dalam undang-undang baru tersebut adalah pemangkasan syarat masa kerja untuk mendapatkan hak cuti panjang. Jika sebelumnya pekerja harus mengabdi selama enam tahun, kini syarat tersebut dipangkas menjadi lima tahun saja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menjelaskan bahwa berdasarkan salinan UU Ketenagakerjaan 2026, buruh yang telah bekerja selama lima tahun berhak memperoleh fasilitas cuti panjang selama satu bulan.
“Kalau di Undang-Undang Nomor 13 kan 6 tahun masa kerja boleh istirahat panjang, cuti panjang itu 2 bulan. 2 bulan boleh cuti panjang. Di dalam undang-undang yang baru ini 5 tahun. Setelah 5 tahun masa kerja, pekerja buruh bisa ngambil 1 bulan cutinya,” ujar Said dalam konferensi pers virtual, Rabu, 7 Oktober 2026.
Perbandingan Aturan Cuti Panjang
| Aspek | UU Nomor 13 Tahun 2003 | UU Pelindungan Ketenagakerjaan 2026 |
|---|---|---|
| Masa kerja minimal | 6 tahun | 5 tahun |
| Durasi cuti panjang | 2 bulan | 1 bulan |
Perubahan ini menuai beragam tanggapan dari kalangan pekerja. Di satu sisi, pemangkasan masa kerja menjadi lima tahun dinilai mempercepat akses pekerja untuk menikmati hak istirahat panjang. Namun, pengurangan durasi cuti dari dua bulan menjadi satu bulan menjadi catatan tersendiri bagi serikat pekerja.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan 2026 ini menjadi landasan hukum baru yang mengatur hubungan industrial di Indonesia, termasuk di dalamnya hak-hak dasar pekerja seperti cuti panjang. Pemerintah berharap regulasi ini dapat memberikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Dengan disahkannya undang-undang ini, seluruh perusahaan dan pekerja di Indonesia diharapkan menyesuaikan peraturan internal masing-masing agar selaras dengan ketentuan terbaru yang berlaku secara nasional.
Sumber Berita: Suara Landak (https://www.suaralandak.co.id/dpr-sahkan-uu-pelindungan-ketenagakerjaan-cuti-panjang)
Penulis: Redaksi Suara Landak
Editor: Redaksi Suara Landak
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






