Gayatri Putri News – 11 Oktober 2026 | Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Lembaga konsumen tersebut menilai aturan baru ini memerlukan pengawasan ketat agar tidak menimbulkan beban tambahan bagi pengguna layanan ojek online (ojol) dan transportasi daring lainnya.
Perpres 27 Tahun 2026 mengatur pembatasan biaya platform maksimal sebesar 8 persen. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem yang lebih adil bagi semua pihak, terutama konsumen dan mitra pengemudi. Namun, YLKI mengingatkan bahwa pembatasan tersebut berpotensi mengalihkan beban biaya dari perusahaan aplikator kepada konsumen.
Potensi Beban Baru bagi Konsumen
Dalam pernyataannya, YLKI menekankan bahwa perubahan kebijakan ini tidak boleh berujung pada kenaikan tarif atau penurunan mutu layanan. Jika perusahaan aplikator kehilangan sebagian pendapatan dari biaya platform, ada risiko mereka mencari celah untuk membebankan biaya tersebut ke pengguna, misalnya melalui penyesuaian tarif atau pengurangan insentif bagi pengemudi.
YLKI meminta pemerintah memastikan pelaksanaan aturan berjalan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan pengguna. Pengawasan dinilai penting agar perubahan kebijakan tidak berdampak negatif pada tarif maupun mutu layanan transportasi daring.
Pentingnya Pengawasan Berkelanjutan
Pengawasan tidak hanya dilakukan pada tahap awal penerapan, tetapi juga secara berkelanjutan. YLKI mendesak adanya mekanisme evaluasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk konsumen, pengemudi, dan pelaku usaha. Dengan demikian, setiap dampak yang muncul dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti.
Berikut beberapa poin utama yang menjadi perhatian YLKI terkait Perpres 27 Tahun 2026:
- Pembatasan biaya platform maksimal 8 persen harus diimbangi dengan pengawasan agar tidak ada biaya tersembunyi.
- Transparansi struktur tarif dan biaya tambahan kepada konsumen perlu ditingkatkan.
- Perlindungan terhadap konsumen dan mitra pengemudi harus menjadi prioritas utama.
- Evaluasi berkala bersama pemangku kepentingan untuk mencegah dampak negatif.
Dengan pengawasan yang tepat, Perpres 27 Tahun 2026 diharapkan dapat menciptakan ekosistem transportasi berbasis platform digital yang sehat, adil, dan berkelanjutan bagi semua pihak.
Penulis: Muhammad Nur
Editor: Rizky Zulianda
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






