Gayatri Putri News – 08 Oktober 2026 | JAKARTA — Dunia ketenagakerjaan nasional memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat RI resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang membawa sejumlah perubahan mendasar, mulai dari perhitungan pesangon, pengetatan mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK), aturan kontrak pekerja alih daya, hingga skema dana cadangan pesangon. Regulasi anyar ini terdiri atas 23 bab dan 313 pasal serta disusun untuk memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam hubungan kerja.
Salah satu perubahan yang paling menyita perhatian adalah dihapusnya faktor pengali 0,5 kali dalam perhitungan pesangon. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa perhitungan pesangon dalam aturan baru kini menggunakan pengali minimal satu kali. Meski demikian, besaran akhir pesangon tetap mempertimbangkan alasan penyebab PHK serta masa kerja pekerja yang bersangkutan.
“Faktor pengali 0,5 yang sebelumnya dapat digunakan dalam perhitungan pesangon kini tidak lagi berlaku,” ujar Yassierli di Kompleks DPR RI, Selasa.
Perubahan ini mendapat sambutan positif dari kalangan serikat pekerja di daerah. Ketua Serikat Pekerja Aneka Industri-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) Kabupaten Karimun, Muhamad Fajar, menyatakan pihaknya menyambut baik terbitnya aturan tersebut karena dinilai memperketat perlindungan pekerja.
“Secara prinsip kami menyambut baik terbitnya undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru. Namun sampai saat ini kami belum mendapatkan salinan resminya, sehingga belum bisa menyimpulkan secara utuh seperti apa isinya,” kata Fajar, Kamis, 8 Oktober 2026.
PHK Kini Tak Bisa Semudah Dulu
Selain soal besaran pesangon, UU baru ini memperketat proses PHK. Perusahaan tidak dapat lagi memberhentikan pekerja secara sepihak tanpa pemberitahuan tertulis dan proses perundingan. Alasan efisiensi yang selama ini kerap dijadikan dalih untuk memutus hubungan kerja juga tidak lagi bisa digunakan dengan mudah.
Merujuk pada draf RUU yang sempat dipelajari serikat pekerja, mekanisme penyelesaian perselisihan dirancang jauh lebih ketat. Apabila perundingan buntu dan perkara bergulir ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), kedua belah pihak tetap terikat kewajiban hingga perkara berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Selama proses hukum berlangsung, pekerja berhak terus bekerja dan menerima gaji secara penuh.
Nasib Pekerja Outsourcing Berubah
Aturan mengenai pekerja alih daya atau outsourcing juga mengalami perubahan signifikan. Ketentuan baru menetapkan kontrak awal pekerja outsourcing berlangsung paling lama dua tahun, kemudian dapat diperpanjang dua kali dengan durasi masing-masing maksimal satu tahun. Dengan skema tersebut, total masa kontrak pekerja alih daya dapat mencapai empat tahun.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengungkapkan bahwa pihaknya sempat meminta masa outsourcing dapat berlangsung hingga lima tahun, namun permintaan itu tidak sepenuhnya diakomodasi.
“Jadi kan kita sudah sampaikan kan mengenai misalnya hubungannya dengan outsourcing, kalau itu kan kita minta tetap lima tahun, tapi itu kemudian dikurangi,” katanya.
Selain durasi kontrak, jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan kini dibatasi pada empat bidang, yaitu katering, keamanan, kebersihan, dan pengemudi. Di sisi lain, pekerja outsourcing justru memperoleh hak baru yang penting, yakni berhak menerima pesangon apabila mengalami PHK sesuai ketentuan yang berlaku.
Dana Cadangan Pesangon, Solusi dengan Pekerjaan Rumah
Pemerintah turut memasukkan skema dana cadangan pesangon dalam UU ini. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian pembayaran pesangon ketika pekerja terkena PHK, terutama karena masih banyak perusahaan yang mengaku tidak memiliki dana saat kewajiban tersebut harus dipenuhi.
“Realitas sekarang kalau kita lihat ternyata ketika perusahaannya itu ingin membayar dana pesangon alasannya kami sudah tidak punya dana dan seterusnya. Makanya di undang-undang ini, sebagai payungnya bahwa akan ada dana cadangan pesangon,” jelas Yassierli.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai skema ini lebih baik dibandingkan aturan sebelumnya dan menggambarkan konsepnya menyerupai mekanisme iuran jaminan sosial. Pengusaha wajib menempatkan dana tersebut terpisah dari harta kekayaan perusahaan di satu lembaga milik pemerintah.
“Jadi sekarang buruh ini sudah terjamin. Jadi si pengusaha sekarang wajib menempatkan dananya terpisah dari harta kekayaan perusahaan di satu lembaga milik pemerintah. Yaitu membayar cadangan pesangon,” kata Said dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2026).
Namun, sejumlah persoalan mendasar masih menyisakan tanda tanya. UU tersebut belum mengatur secara rinci bagaimana dana cadangan pesangon akan dihimpun dan dikelola, sehingga mekanismenya akan dituangkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP). KSPI dan Partai Buruh juga menyoroti belum adanya kejelasan mengenai sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.
“Kalau nilainya bagus, cadangan pesangon jadi sudah ada kepastian, kepastian dibayar pesangon. Tapi pertanyaannya siapa yang bayar?” tanya Said.
Perlindungan yang Lebih Luas
Di luar isu pesangon dan PHK, UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memuat sejumlah ketentuan baru yang memperkuat hak normatif pekerja. Regulasi ini melarang perusahaan menahan ijazah pekerja, mengatur penetapan upah minimum, serta memberikan perlindungan khusus bagi pekerja perempuan dan penyandang disabilitas. Aspek keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosial juga menjadi bagian yang diatur lebih komprehensif.
Meski secara prinsip disambut baik, sejumlah pihak masih menanti terbitnya aturan turunan untuk memastikan implementasi di lapangan berjalan sesuai harapan. Serikat pekerja menilai detail pasal per pasal perlu dicermati agar semangat perlindungan yang dibawa UU ini tidak tergerus dalam praktik.
Dengan disahkannya regulasi ini, lanskap hubungan industrial Indonesia diproyeksikan bergeser ke arah yang lebih berpihak pada pekerja. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada kejelasan aturan pelaksana, pengawasan yang konsisten, serta keseriusan semua pihak dalam menjalankan kewajiban masing-masing. Pekerja kini memiliki payung hukum yang lebih kuat, tetapi perjalanan menuju perlindungan yang utuh masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






