Gayatri Putri News – 13 Oktober 2026 | Banjarmasin — Sebuah transaksi narkotika yang berlangsung di kawasan Pyramid Suites Hotel Banjarmasin berhasil dibongkar aparat kepolisian. Dua ons sabu-sabu yang dibawa seorang kurir di basement Karaoke Armani menjadi pintu masuk terungkapnya dugaan jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tiga terdakwa. Dalam perkara ini, nama Golden yang masih buron disebut sebagai pengendali pengambilan barang haram tersebut. Fakta itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (12/10/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarmasin, Mashuri, menguraikan dugaan peran Apriadi alias Aap, Noorhidayat alias Dayat, dan Muhammad Hary. Dalam dakwaan, Aap yang telah menjadi target operasi selama sekitar dua pekan ditangkap saat melintas di basement karaoke. Polisi menemukan dua paket besar sabu-sabu dengan berat sekitar dua ons di dalam tas ranselnya.
Aap disebut mengaku barang tersebut akan diserahkan kepada Dayat. Polisi kemudian mendatangi kamar 520 Pyramid Suites Hotel dan mendapati Dayat bersama Hary. Penggeledahan di kamar itu mengungkap sejumlah barang bukti sebagai berikut:
- Delapan paket sabu-sabu yang ditemukan di bawah kasur
- Dua bungkus plastik klip
- Dua timbangan digital
- Satu ponsel Oppo
- Sabu-sabu sekitar satu gram dari Hary
JPU mengungkapkan, berdasarkan dakwaan, Golden berkomunikasi dengan Dayat melalui aplikasi Signal untuk meminta pengambilan satu ons sabu-sabu. Sementara titik lokasi pengambilan barang dikirim seseorang yang belum diketahui identitasnya melalui aplikasi Zangi. Aap diduga bertugas mengambil dan membagi sabu-sabu menjadi paket-paket kecil sesuai arahan Golden. Delapan paket yang tersisa kemudian ditemukan polisi di kamar hotel.
Dalam transaksi berikutnya, Golden disebut kembali meminta Dayat mengambil dua ons sabu-sabu. Aap sempat menunggu sekitar 20 menit di taman Jalan HKSN sebelum menerima titik lokasi pengambilan dari Dayat. Namun, sebelum sabu-sabu tersebut sampai ke hotel, polisi lebih dulu menangkap Aap. Penangkapan itu kemudian berlanjut pada penggerebekan kamar yang ditempati Dayat dan Hary.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Fidiyawan Satriantoro, Aap dan Dayat didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta dakwaan alternatif terkait ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Adapun Hary didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika beserta ketentuan perubahan dan penyesuaian pidana yang berlaku.
Peran masing-masing terdakwa dan pihak yang masih buron menjadi perhatian dalam persidangan ini. Golden yang diduga sebagai pengendali kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat penegak hukum.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






