Gayatri Putri News – 10 Oktober 2026 | Anggota Komisi XIII DPR RI, Tonny Tesar, mengunjungi Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (30/9/2026) dalam rangka kunjungan kerja sekaligus pengecekan kondisi lembaga pemasyarakatan tersebut. Kunjungan itu menjadi sorotan publik setelah terpidana kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, secara langsung menunjukkan sejumlah ruangan yang sebelumnya dikaitkan dengan polemik dugaan fasilitas mewah di dalam lapas.
Momen tersebut terekam dalam video yang diunggah melalui akun Instagram @ferdysambo_official pada Selasa (6/10/2026). Dalam rekaman itu, Sambo tampak mengenakan kaus biru bertuliskan “PRAJURIT KRISTUS” di bagian punggung, sementara Tonny Tesar memakai pakaian serba hitam. Keduanya lebih dulu mengikuti kegiatan di Gereja Oikumene Terang Dunia Lapas Cibinong sebelum berkeliling melihat sejumlah ruangan.
Ferdy Sambo Bantah Tudingan Kamar Mewah
Dalam video tersebut, Ferdy Sambo menegaskan bahwa ruangan yang sempat disebut sebagai fasilitas mewah itu sebenarnya adalah kantor pastor yang digunakan untuk berganti pakaian dan beristirahat. “Ini kantor gereja, yang dibilang ada kamar-kamar (mewah) itu. Pastor di sini (tempatnya),” kata Sambo.
Ruangan yang diperlihatkan itu terlihat dilengkapi meja, kursi, serta satu unit pendingin udara atau AC. Sambo menjelaskan fungsi ruangan tersebut sembari tersenyum. “Jadi kalau pastor ganti baju di sini,” ujarnya.
Tonny Tesar pun menegaskan hal serupa. “Ini kantornya pastor ya, bukan kamar,” timpal anggota DPR dari Fraksi NasDem itu. Pernyataan tersebut sekaligus merespons polemik yang berkembang sebelumnya terkait dugaan adanya kamar berfasilitas mewah di dalam lapas.
Kuasa Hukum Tegaskan Sambo Menempati Sel Blok A 2.5
Sebelumnya, kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, membantah kliennya menempati rumah atau bangunan dengan fasilitas mewah sebagaimana yang dikaitkan dengan temuan Ombudsman RI pada 23 September 2026. Ia menegaskan Sambo menjalani pidana di dalam lapas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Klien kami pada saat ini menjalani pidana di dalam lapas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menempati sel Blok A 2.5 bersama dengan warga binaan lainnya,” ujar Arman dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/9/2026).
Sambo sendiri tengah menjalani hukuman penjara seumur hidup di Lapas Cibinong. Kunjungan Tonny Tesar menjadi salah satu upaya untuk mengecek langsung kondisi lapas sekaligus menjawab tudingan yang beredar di ruang publik.
Nama Tonny Tesar Juga Menyeruak di Isu Pemakzulan Gibran
Nama Tonny Tesar bukan hanya muncul dalam polemik fasilitas Lapas Cibinong. Di waktu yang hampir bersamaan, ia disebut-sebut dalam beredarnya surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Surat bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 tertanggal 7 Oktober 2026 itu mengatasnamakan Tonny Tesar sebagai anggota DPR/MPR RI Fraksi NasDem dengan nomor anggota A-429.
Surat yang ditujukan kepada Pimpinan DPR RI tersebut berperihal “Usul Pemberhentian (Impeachment) Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka”. Dokumen itu antara lain meminta DPR menindaklanjuti persoalan persyaratan administrasi pendidikan Gibran saat pencalonan pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 melalui mekanisme ketatanegaraan.
Namun, Bendahara Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Sahroni, dengan tegas membantah keberadaan surat tersebut. “Hoaks, hoaks. Nggak ada, nggak ada,” kata Sahroni di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026), sebagaimana dikutip Antara.
Senada dengan Sahroni, Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa, menyatakan pihaknya akan mengecek dan mengklarifikasi surat menyebar tersebut. “Itu saya lagi mau cek dan mau, saya mau cek dulu, ya. Saya mau cek, mau apa, cari tahu, dan mau klarifikasi,” ujar Saan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/10).
Saan menambahkan bahwa internal Partai NasDem masih mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara tersebut. “Partai NasDem terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi, kita masih dalam proses mengkaji, proses mempelajari, ya dari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Nah, terkait dengan beredarnya salah satu usulan dari anggota Fraksi NasDem, sekali lagi, nanti kita akan cek dan kita akan klarifikasi,” katanya.
Mahkamah Konstitusi sendiri telah membacakan putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Selasa (6/10) malam. MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
Para pemohon perkara itu terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Rangkuman Dinamika Politik dan Hukum
Dari rangkaian peristiwa tersebut, setidaknya ada dua isu besar yang menyeret nama Tonny Tesar ke pusat perhatian publik:
- Polemik fasilitas Lapas Cibinong: Tonny Tesar bersama Ferdy Sambo menunjukkan bahwa ruangan yang disebut mewah sejatinya merupakan kantor pastor, bukan kamar pribadi.
- Isu pemakzulan Gibran: Nama Tonny Tesar disebut dalam surat usulan pemakzulan yang kemudian dibantah keras oleh elite Partai NasDem sebagai hoaks.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat konfirmasi langsung dari Tonny Tesar mengenai keaslian surat yang mencantumkan namanya tersebut. Partai NasDem juga belum menentukan sikap resmi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai persyaratan pendidikan Gibran.
Kedua peristiwa ini menunjukkan bagaimana dinamika politik nasional dan isu penegakan hukum di lembaga pemasyarakatan saling berkaitan erat. Publik pun menantikan kejelasan atas kedua persoalan tersebut, baik dari pihak DPR, Partai NasDem, maupun otoritas lapas, agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di ruang publik.
Sumber Berita: IDN Times, Warta Ekonomi, Nusa Daily, Tirto.id.
Penulis: Muhammad Nur
Editor: Rizky Zulianda
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






