Gayatri Putri News – 12 Oktober 2026 | Artis Ruben Samuel Onsu atau yang dikenal sebagai Ruben Onsu resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat pada 11 Oktober 2026 dan berkaitan dengan penyebaran video call dirinya dengan seorang pria di media sosial yang diduga mencemarkan nama baiknya.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno, membenarkan adanya laporan yang dibuat oleh Ruben Onsu tersebut. Menurut keterangannya, laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik.
“Laporan kini ditangani untuk pendalaman oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya,” ujar AKBP Onkoseno kepada wartawan pada Senin, 12 Oktober 2026, sehari setelah laporan diterima.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut dengan memeriksa sejumlah bukti elektronik yang diserahkan pelapor. Penyebaran video call yang diduga melibatkan Ruben Onsu menjadi dasar utama dalam laporan tersebut.
Pasal yang disangkakan dalam laporan ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang ada.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan hukum yang melibatkan figur publik di Indonesia, khususnya terkait penyebaran konten di media sosial. Ruben Onsu sendiri belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut kepada media terkait laporan yang dibuatnya.
Masyarakat diimbau untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang berpotensi melanggar hukum. Polda Metro Jaya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran video call tersebut.
Sumber Berita: Suara Landak (https://www.suaralandak.co.id/ruben-onsu-lapor-polda-metro)
Penulis: Muhammad Nur
Editor: Rizky Zulianda
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






