Reformasi Pasar Modal Indonesia Berbuah Manis: FTSE Russell Pertahankan Status, BEI Perketat Aturan IPO

Avatar Rizky

by

Published

Last update

4 menit

Read Time

Reformasi Pasar Modal Indonesia Berbuah Manis: FTSE Russell Pertahankan Status, BEI Perketat Aturan IPO

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 09 Oktober 2026 | Jakarta – Pasar modal Indonesia mencatatkan sejumlah perkembangan penting dalam sepekan terakhir. Mulai dari keputusan FTSE Russell yang mempertahankan status Indonesia sebagai secondary emerging market, penyempurnaan aturan pencatatan saham oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), hingga dampak penghapusan batas bawah harga saham Rp 50 yang mulai dirasakan pelaku pasar. Seluruh rangkaian kebijakan ini disebut sebagai bagian dari agenda besar reformasi pasar modal yang tengah berjalan sejak April 2026.

FTSE Russell Pertahankan Status Indonesia

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, menegaskan bahwa keputusan FTSE Russell merupakan sinyal positif bagi pasar modal domestik. Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan kepercayaan investor global terhadap tingkat integritas dan kelayakan investasi pasar modal Indonesia.

“Yang paling penting, ada paragraf khusus tentang pasar kita, di mana mereka mengakui dan mengapresiasi seluruh hal yang sudah kita lakukan dalam rangka reformasi percepatan integritas di pasar modal,” ujar Hasan saat ditemui di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Hasan merinci bahwa FTSE Russell secara khusus menyoroti beberapa aspek utama, antara lain transparansi dan struktur kepemilikan saham, termasuk keterbukaan atas kepemilikan saham 1 persen ke atas, detail klasifikasi investor, serta tingginya konsentrasi kepemilikan saham. Aspek penghitungan free float terbaru melalui kenaikan batas minimal juga menjadi perhatian lembaga penyedia indeks tersebut.

Meski demikian, FTSE Russell masih akan meninjau implementasi dan efektivitas reformasi pasar modal Indonesia menjelang evaluasi indeks periode Desember 2026. Sebelumnya, evaluasi indeks untuk Indonesia sempat ditunda pada beberapa periode, yakni Maret, Juni, dan September.

BEI Perketat Syarat Pencatatan Saham

Di sisi lain, BEI resmi memberlakukan penyempurnaan tahap kedua Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham. Peraturan ini telah memperoleh persetujuan OJK, diterbitkan pada 7 Oktober 2026, dan mulai berlaku pada 9 Oktober 2026.

P.H Sekretaris Perusahaan BEI, Aulia Noviana Utami Putri, menjelaskan bahwa penyempurnaan ini bertujuan memperkuat struktur dan kualitas pasar modal, meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, serta memperkuat pelindungan investor. Beberapa poin utama dalam aturan baru tersebut meliputi:

  • Peningkatan persyaratan keuangan bagi calon perusahaan yang akan melakukan IPO.
  • Kewajiban memiliki saldo laba sebagai salah satu kriteria untuk tetap berada di Papan Utama.
  • Kesempatan bagi calon perusahaan tercatat mengajukan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 5 persen agar dapat dikategorikan sebagai pemegang saham free float, sepanjang penerima manfaatnya merupakan investor publik.
  • Penghapusan pengaturan minimum harga Penawaran Umum, sejalan dengan perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
  • Kewajiban menyampaikan proyeksi keuangan untuk periode lima tahun setelah tercatat, dokumen laporan riset ekuitas, dan informasi ringkas permohonan pencatatan efek.

“Penguatan persyaratan ini bertujuan untuk memastikan Perusahaan Tercatat memiliki kondisi fundamental dan kesiapan operasional yang memadai agar dapat mendukung terbentuknya ekosistem pasar modal yang lebih berkualitas dan berkelanjutan,” ujar Aulia dalam keterangan resminya.

Transparansi Kepemilikan Saham Diperluas

Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, menambahkan bahwa pihaknya memperkuat transparansi kepemilikan saham dengan membuka informasi kepemilikan mulai dari di atas 1 persen, dari sebelumnya di atas 5 persen. Langkah ini memungkinkan publik mengetahui secara lebih terbuka pihak-pihak yang memiliki saham dalam suatu perusahaan.

“Previously di atas 5 persen, sekarang 1 persen, sehingga publik bisa tahu saham ini dimiliki oleh siapa saja,” kata Iding dalam sebuah acara di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Selain itu, BEI juga memperluas klasifikasi investor dari sebelumnya sembilan kategori menjadi 39 tipe investor. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai karakteristik kepemilikan saham dan potensi afiliasi investor, sekaligus merespons perhatian lembaga internasional seperti MSCI.

Dampak Penghapusan Batas Bawah Harga Rp 50

OJK juga mengungkap dampak positif dari perubahan aturan batas minimal harga saham. Saham yang sebelumnya tertahan di level Rp 50 kini dapat kembali diperdagangkan di bawah harga tersebut di pasar reguler.

“Dari semula saham-saham itu tidak lagi boleh diperdagangkan jika harganya sudah mencapai angka batas bawah Rp 50, sekarang sudah dibuka dapat diperdagangkan bahkan di bawah harga batas Rp 50 tersebut di pasar reguler,” jelas Hasan.

Menurut Hasan, setelah kebijakan tersebut diterapkan, sejumlah saham yang sebelumnya tidak mengalami transaksi di level Rp 50 mulai menemukan kembali harga keseimbangan berdasarkan mekanisme pasar. Hal ini terlihat dari kembali bertemunya sisi penawaran dan permintaan, sehingga proses pembentukan harga dapat berjalan normal kembali.

Momentum Reformasi Struktural

Rangkaian kebijakan ini menegaskan bahwa reformasi pasar modal Indonesia bersifat struktural dan menyeluruh. OJK bersama BEI dan seluruh pemangku kepentingan terus berupaya menjaga kepercayaan investor di tengah volatilitas dan ketidakpastian pasar keuangan global. Dengan penguatan transparansi, tata kelola, serta kualitas emiten, pasar modal Indonesia diharapkan semakin kompetitif dan diperhitungkan di kancah internasional.

Keberhasilan mempertahankan status sebagai secondary emerging market menjadi modal penting untuk menarik lebih banyak investasi asing. Namun, tantangan berikutnya adalah memastikan implementasi reformasi berjalan konsisten hingga evaluasi Desember 2026, sehingga kepercayaan yang telah terbangun dapat terus terjaga dan bahkan meningkat.