Pomdam Jaya Menahan Letkol Arman atas Penyalahgunaan Rumah Dinas

Avatar Rizky

by

Published

Last update

1 menit

Read Time

Pomdam Jaya Menahan Letkol Arman atas Penyalahgunaan Rumah Dinas

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 11 Oktober 2026 | Detasemen Polisi Militer (Pomdam) Jaya resmi menahan Letnan Kolonel Infanteri Arman, seorang perwira menengah TNI Angkatan Darat, terkait dugaan penyalahgunaan rumah dinas militer. Penahanan ini dilakukan setelah penyelidikan mengungkap indikasi bahwa fasilitas negara tersebut digunakan untuk kegiatan yang melibatkan warga sipil.

Letkol (Inf) Arman diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta. Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum militer.

Kronologi dan Lokasi Kejadian

Rumah dinas yang menjadi sorotan aparat terletak di kawasan KPAD Cijantung, Jakarta Timur. Tempat tinggal yang seharusnya diperuntukkan bagi perwira aktif tersebut diduga kuat difungsikan sebagai lokasi operasional kegiatan ilegal bersama warga sipil.

Penyelidikan awal berfokus pada dugaan fasilitasi aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan fasilitas militer. Pomdam Jaya bergerak cepat setelah menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Proses Hukum dan Pemeriksaan

Saat ini, Letkol Arman menjalani pemeriksaan intensif di Markas Pomdam Jaya. Pihak berwenang belum merinci secara detail pasal yang disangkakan, namun penahanan ini menegaskan komitmen institusi TNI AD dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum di lingkungan militer.

  • Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan.
  • Barang bukti dan keterangan saksi sedang dikumpulkan.
  • Pemeriksaan melibatkan pihak terkait dari kesatuan Garnisun Tetap 1/Jakarta.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari kuasa hukum Letkol Arman. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat intelijen di lingkungan strategis ibu kota.