Polisi Tangkap Pasangan Mahasiswa yang Buang Bayi Tujuh Hari di Sleman

Avatar Rizky

by

Published

Last update

2 menit

Read Time

Polisi Tangkap Pasangan Mahasiswa yang Buang Bayi Tujuh Hari di Sleman

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 08 Oktober 2026 | Jajaran Kepolisian Resor Kota Sleman menangkap sepasang mahasiswa berinisial VN (22) dan FI (24) terkait kasus pembuangan bayi perempuan berusia tujuh hari. Penangkapan dilakukan setelah bayi tersebut ditemukan warga di depan sebuah rumah di Ngrangsang, Selomartani, Kalasan, Sleman, pada Minggu (27/9) sekitar pukul 13.30 WIB.

Bayi malang itu pertama kali ditemukan oleh pemilik rumah yang mendengar suara tangisan dari arah depan kediamannya. Saat diperiksa, bayi tersebut tengah terbaring di atas kursi bersama sebuah tas yang berisi perlengkapan bayi, seperti pakaian dan kebutuhan dasar lainnya. Warga yang menemukan kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak berwenang setempat.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan VN dan FI di sebuah tempat kos pada 30 September 2026. Keduanya diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu universitas di Yogyakarta. Penangkapan tersebut menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus pembuangan bayi yang sempat membuat geger warga Kalasan.

Alasan Pasangan Buang Bayi

Dalam pemeriksaan awal, pasangan tersebut mengaku bingung mencari tempat untuk menitipkan bayi. Pengakuan itu disampaikan kepada penyidik saat menjalani pemeriksaan. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sleman, Iptu Cahya Fitriana, menyampaikan keterangan tersebut dalam jumpa pers di Mapolresta Sleman, Rabu (7/10/2026) siang.

“Keduanya mengaku bingung harus menitipkan bayi ke mana, sehingga nekat meninggalkan bayi di depan rumah warga,” ujar Cahya dalam keterangannya kepada awak media.

Meski alasan tersebut disampaikan, polisi tetap mendalami motif di balik perbuatan kedua tersangka. Penyidik juga masih memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti untuk melengkapi berkas perkara. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan dua orang yang masih berstatus mahasiswa aktif.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tas berisi perlengkapan bayi dan pakaian yang digunakan saat bayi ditemukan. Bayi tersebut saat ini dalam kondisi sehat dan telah ditangani oleh pihak terkait untuk mendapatkan perawatan serta perlindungan lebih lanjut.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis terkait penelantaran anak. Ancaman hukuman yang menanti keduanya cukup berat, mengingat perbuatan tersebut membahayakan keselamatan nyawa seorang bayi. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kronologi Singkat Kejadian

  • Minggu (27/9) sekitar pukul 13.30 WIB: Bayi perempuan berusia tujuh hari ditemukan warga di atas kursi depan rumah di Ngrangsang, Selomartani, Kalasan, Sleman.
  • Bayi ditemukan bersama sebuah tas berisi perlengkapan bayi.
  • 30 September 2026: Polisi menangkap VN (22) dan FI (24) di sebuah tempat kos.
  • Rabu (7/10/2026): Polresta Sleman menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus ini.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya pendampingan dan edukasi terkait kesehatan reproduksi serta tanggung jawab orang tua. Pihak kepolisian mengimbau warga untuk segera melapor jika menemukan kejadian serupa agar bayi dapat segera mendapatkan pertolongan.

Penulis: Redaksi Suara Landak
Editor: Redaksi Suara Landak