Penggugat Tegaskan Keabsahan Hasil Muskot 12 Juli 2026 di PN Banjarmasin

Avatar Rizky

by

Published

Last update

4 menit

Read Time

Penggugat Tegaskan Keabsahan Hasil Muskot 12 Juli 2026 di PN Banjarmasin

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 02 Oktober 2026 | BARITOPOST.CO.ID, Banjarmasin — Sidang perkara gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banjarmasin kembali bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Kamis (1/10/2026). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan gugatan oleh pihak penggugat.

Penasihat Hukum Penggugat dari Borneo Law Firm, yang diwakili oleh Muhammad Mauliddin Afdie, S.H., M.H., Muhammad Laily Maswandi, S.H., M.H., Nizhar Muhammad Afdie, S.H., dan rekan-rekan, membacakan pokok-pokok gugatan. Substansi utama yang ditegaskan adalah keabsahan hasil Musyawarah Kota (Muskot) PMI Kota Banjarmasin yang dilaksanakan pada 12 Juli 2026.

Dua Muskot dan SK yang Dipersoalkan

Dalam gugatannya, penggugat mempersoalkan adanya dua pelaksanaan Muskot PMI Kota Banjarmasin, yakni Muskot tanggal 12 Juli 2026 dan Muskot tanggal 1 Agustus 2026. Selain itu, penggugat juga menyoroti penerbitan SK Nomor 170/KEP/PD-KS/ORG/VIII/2026 tanggal 18 Agustus 2026 yang menjadi dasar pengesahan kepengurusan hasil Muskot 1 Agustus 2026.

Penggugat mendalilkan bahwa Muskot 12 Juli 2026 dilaksanakan berdasarkan proses organisasi yang telah dipersiapkan sebelumnya. Proses tersebut termasuk adanya arahan dari Pengurus Pusat PMI melalui surat Nomor 390/ORG/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026 yang mengarahkan pelaksanaan Muskot pada 12 Juli 2026.

Kronologi Muskot 12 Juli 2026

Hasil tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani dan menurut dalil penggugat diketahui oleh Pengurus Pusat PMI.

“Substansi yang kami tegaskan pada sidang ini adalah Penggugat mendalilkan Muskot tanggal 12 Juli 2026 telah dilaksanakan dalam forum organisasi yang sah dan menghasilkan keputusan berupa terpilihnya Saudara Aftahuddin sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin. Karena itu, keberadaan Muskot berikutnya pada tanggal 1 Agustus 2026 harus dilihat terlebih dahulu dasar kewenangan dan mekanisme organisasinya, termasuk apakah terdapat dasar yang sah untuk membatalkan atau menggantikan hasil Muskot tanggal 12 Juli 2026,” ucap Muhammad Mauliddin Afdie.

Dasar Kewenangan dan Mekanisme Organisasi

Selain mengenai keabsahan Muskot 12 Juli 2026, ia memastikan bahwa dalam persidangan juga dibacakan substansi perbuatan melawan hukum dan kerugian penggugat.

“Gugatan mendasarkan dalil perbuatan melawan hukum pada Pasal 1365 KUHPerdata, dengan mengaitkannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kepalangmerahan serta ketentuan internal PMI berupa AD/ART PMI,” tambahnya.

Penggugat mendalilkan pula bahwa penerbitan SK Nomor 170/KEP/PD-KS/ORG/VIII/2026 tanggal 18 Agustus 2026 yang mengesahkan hasil Muskot 1 Agustus 2026 dilakukan meskipun sebelumnya telah terdapat hasil Muskot tanggal 12 Juli 2026 yang menurut penggugat belum pernah dibatalkan secara sah.

“Bagi Penggugat, persoalan ini bukan semata-mata mengenai siapa yang menduduki jabatan Ketua PMI Kota Banjarmasin. Yang menjadi pokok perkara adalah apakah tindakan-tindakan yang melahirkan dan mendasarkan diri pada SK tanggal 18 Agustus 2026 telah dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur, dan aturan organisasi yang sah. Jika terdapat tindakan yang bertentangan dengan hukum maupun ketentuan organisasi dan tindakan tersebut menimbulkan kerugian terhadap hak Penggugat, maka hal tersebut menjadi bagian dari dalil perbuatan melawan hukum yang harus diperiksa dan dibuktikan di persidangan,” tegas Muhammad Mauliddin Afdie.

Penggugat mendalilkan bahwa tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian terhadap hak dan kedudukan penggugat sebagai pihak yang menurut hasil Muskot 12 Juli 2026 terpilih sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin, termasuk kerugian material, immaterial, serta biaya yang timbul dalam proses hukum.

Permohonan Provisi Penggugat

Dalam persidangan, Penasihat Hukum Penggugat dari Tim Borneo Law Firm lainnya juga turut membacakan petitum provisi yang diajukan kepada Majelis Hakim. Dalam provisinya, penggugat meminta agar selama proses pemeriksaan perkara berlangsung, terdapat langkah sementara untuk mencegah timbulnya keadaan yang semakin sulit dipulihkan apabila pada akhirnya gugatan penggugat dikabulkan.

Permohonan tersebut antara lain berkaitan dengan:

  • Penghentian sementara pelaksanaan SK Nomor 170/KEP/PD-KS/ORG/VIII/2026.
  • Penghentian penggunaan kedudukan Ketua PMI Kota Banjarmasin berdasarkan hasil Muskot 1 Agustus 2026.
  • Larangan melakukan tindakan organisatoris tertentu sampai terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.

“Permohonan provisi kami ajukan untuk menjaga agar selama perkara ini diperiksa tidak terjadi perubahan keadaan organisasi yang berpotensi menimbulkan akibat yang sulit dipulihkan. Karena pokok perkara menyangkut keabsahan dasar kepengurusan, kami meminta agar keadaan tersebut tidak semakin berkembang sampai terdapat kepastian hukum dari pengadilan,” papar kuasa hukum penggugat lainnya, Muhammad Laily Maswandi.

Ia menegaskan bahwa permohonan provisi merupakan bagian dari upaya menjaga efektivitas pemeriksaan perkara dan mencegah timbulnya akibat yang lebih jauh selama proses persidangan berlangsung.

Petitum Pokok Perkara

Untuk itu, dalam petitum pokok perkara, penggugat meminta kepada Majelis Hakim agar mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Menyatakan Penggugat Aftahuddin H. sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin yang terpilih berdasarkan Muskot tanggal 12 Juli 2026.
  2. Menyatakan Muskot PMI Kota Banjarmasin tanggal 12 Juli 2026 sah dan mempunyai kekuatan hukum.
  3. Menyatakan penerbitan SK Nomor 170/KEP/PD-KS/ORG/VIII/2026 tanggal 18 Agustus 2026 sebagai perbuatan melawan hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap penggugat.
  4. Menyatakan tindakan Tergugat II menggunakan kedudukan sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin berdasarkan hasil Muskot 1 Agustus 2026 sebagai perbuatan melawan hukum.
  5. Memerintahkan para tergugat untuk menghormati dan tidak menghalangi hak serta kedudukan penggugat berdasarkan hasil Muskot 12 Juli 2026.
  6. Mengabulkan tuntutan ganti kerugian material dan immaterial sesuai pembuktian di persidangan.
  7. Menghukum para tergugat dan turut tergugat untuk tunduk dan melaksanakan putusan pengadilan.
  8. Membebankan biaya perkara kepada para tergugat.

Agenda Sidang Selanjutnya

Sidang pembacaan gugatan tersebut dihadiri Majelis Hakim yang sebelumnya memeriksa perkara gugatan PMI Kota Banjarmasin, serta penasihat hukum penggugat dari Tim Borneo Law Firm. Persidangan juga dihadiri Penasihat Hukum Para Tergugat.

Setelah pembacaan gugatan selesai, perkara akan dilanjutkan dengan agenda Jawaban gugatan dari para tergugat dan turut tergugat. Agenda tersebut dijadwalkan dilaksanakan secara online pada Kamis, 8 Oktober 2026.

“Tim Penasihat Hukum Penggugat menyatakan akan mengikuti seluruh proses persidangan secara tertib dan menyerahkan proses pembuktian serta penilaian atas sengketa tersebut kepada Majelis Hakim PN Banjarmasin,” imbuhnya.

Sumber Berita: Barito Post (https://www.baritopost.co.id/penggugat-tegaskan-keabsahan-hasil-muskot-12-juli-2026/)

Penulis: Redaksi Barito Post
Editor: Redaksi Barito Post