Pemerintah Hormati Putusan MK soal Gugatan Pendidikan Gibran

Avatar Rizky

by

Published

Last update

1 menit

Read Time

Pemerintah Hormati Putusan MK soal Gugatan Pendidikan Gibran

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 11 Oktober 2026 | Pemerintah menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut dibacakan di Jakarta dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

MK menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dengan demikian, pokok perkara mengenai syarat pendidikan calon wakil presiden tidak masuk ke dalam pertimbangan lebih lanjut.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Syahganda Nainggolan, menegaskan bahwa pemerintah menerima dan menghormati kewenangan lembaga yudikatif. Ia menyebut keputusan MK bersifat final dan mengikat.

“Sebagai eksekutif menghormati yudikatif ya, dan untuk kekuasaan yudikatif sudah jelas bahwa tidak bisa di-impeach, ya kan dari pasangan Bapak Presiden maupun Bapak Wakil Presiden,” ujar Syahganda Nainggolan.

Pernyataan itu juga menepis anggapan bahwa putusan MK dapat menjadi dasar untuk memakzulkan Gibran. Menurut Syahganda, mekanisme pemakzulan tidak berkaitan dengan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum tersebut.

Duduk Perkara

Gugatan yang diputus MK berfokus pada syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan ini menjadi salah satu perkembangan penting dalam dinamika hukum ketatanegaraan. Pemerintah menegaskan akan terus menjalankan tugas sesuai koridor konstitusi.

Respons Pemerintah

Pemerintah menegaskan tidak akan mencampuri ranah yudikatif. Sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip pemisahan kekuasaan.

  • Pemerintah menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
  • Putusan dinilai tidak dapat dijadikan dasar pemakzulan Gibran.
  • Pemerintah menegaskan komitmen menjalankan pemerintahan sesuai konstitusi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak istana terkait langkah lanjutan pasca putusan MK.

Sumber Berita: Suara Landak (suaralandak.co.id)

Penulis: Muhammad Nur
Editor: Rizky Zulianda