MK Tak Temukan Ijazah Kesetaraan SMA milik Gibran Rakabuming Raka

Avatar Rizky

by

Published

Last update

2 menit

Read Time

MK Tak Temukan Ijazah Kesetaraan SMA milik Gibran Rakabuming Raka

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 07 Oktober 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menamatkan pendidikan di luar negeri setara jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA). Penilaian itu disampaikan dalam sidang pembacaan pertimbangan putusan perkara yang berkaitan dengan syarat pencalonan Gibran pada Pilpres 2024, Selasa malam, 6 Oktober 2026, di Jakarta.

Hakim Konstitusi Arsul Sani, saat membacakan pertimbangan majelis, menegaskan bahwa mahkamah telah mempelajari seluruh bukti yang diajukan para pihak serta fakta yang terungkap di persidangan. “Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat,” ujar Arsul Sani.

Certificate of Attendance Dinilai Bukan Bukti Kelulusan

Majelis hakim MK menilai dokumen certificate of attendance yang dimiliki Gibran hanya membuktikan kehadiran peserta dalam proses pembelajaran, bukan sebagai bukti kelulusan pendidikan. Dengan demikian, dokumen tersebut tidak dapat disamakan dengan ijazah atau sertifikat penyelesaian pendidikan setingkat SMA.

Pertimbangan ini menjadi bagian penting dari perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pihak. Para pemohon meminta MK menerapkan syarat pendidikan sesuai Undang-Undang Pemilu secara tegas, sekaligus mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan yang diwajibkan.

Sorotan terhadap Jalur Pendidikan Nonformal Paket C

Polemik ini turut menyoroti jalur pendidikan nonformal Paket C yang diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak menyelesaikan sekolah formal tingkat SMA. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pendaftaran program kesetaraan tersebut berkisar Rp250 ribu hingga Rp500 ribu, sementara biaya pendidikan dapat mencapai Rp1,5 juta per semester.

Perbedaan mendasar antara ijazah pendidikan formal dan sertifikat pendidikan nonformal menjadi salah satu isu yang dibahas dalam persidangan. Mahkamah menekankan pentingnya kejelasan status kelulusan seseorang, terutama ketika berkaitan dengan pemenuhan syarat konstitusional bagi calon pemimpin nasional.

Dampak Putusan terhadap Syarat Pencalonan

Pembacaan pertimbangan ini menjadi rujukan penting bagi penafsiran syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden ke depan. MK menegaskan bahwa bukti kelulusan haruslah dokumen resmi yang menunjukkan penyelesaian jenjang pendidikan tertentu, bukan sekadar keterangan kehadiran dalam suatu program pembelajaran.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Gibran Rakabuming Raka mengenai pertimbangan MK tersebut. Publik menantikan langkah lanjutan dari para pihak yang berperkara, termasuk kemungkinan implikasi hukum atas putusan ini.

Penulis: Redaksi Suara Landak
Editor: Redaksi Suara Landak