Kuasa Hukum Sebut Artis Terseret Kasus Penipuan Emas Rp25 M

Avatar Rizky

by

Published

Last update

2 menit

Read Time

Kuasa Hukum Sebut Artis Terseret Kasus Penipuan Emas Rp25 M

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 09 Oktober 2026 | Kasus dugaan penipuan investasi emas dan perak PT Divine Gold Jewelry semakin memasuki babak baru. Kuasa hukum korban menyebut sejumlah figur publik atau artis diduga terkait dengan perkara yang telah dilaporkan ke kepolisian tersebut.

Laporan yang masuk ke pihak berwenang mencatat sebanyak 85 korban dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp25 miliar. Angka tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum korban berdasarkan data yang dihimpun dari para pelapor.

Kuasa hukum korban, Bionda Johan Anggara, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari penawaran transaksi jual-beli emas menggunakan sistem pre-order. Dalam penawaran itu, calon pembeli dijanjikan bonus dalam jumlah besar serta jaminan pembelian kembali dengan nilai yang tinggi.

Namun, menurut pihak korban, sejumlah pesanan tidak kunjung terealisasi. Begitu pula dengan pencairan dana yang dijanjikan, yang hingga kini belum dipenuhi sebagaimana kesepakatan awal.

Bionda menyatakan bahwa promosi dari figur publik menjadi salah satu faktor yang membuat para korban tertarik mengikuti penawaran tersebut. Kepercayaan korban tumbuh karena adanya sosok yang dianggap memiliki kredibilitas dan dikenal luas oleh masyarakat.

Dalam proses penyelidikan, Bionda menyebut beberapa inisial yang diduga terlibat, yakni JC, KL, dan NN. Penyebutan inisial ini menjadi bagian dari pendalaman yang dilakukan pihaknya bersama aparat penegak hukum.

Berikut sejumlah poin penting dalam kasus dugaan penipuan investasi emas dan perak ini:

  • Jumlah korban yang tercatat dalam laporan mencapai 85 orang.
  • Total kerugian ditaksir mencapai Rp25 miliar.
  • Skema yang ditawarkan berupa jual-beli emas sistem pre-order dengan bonus besar.
  • Terdapat janji pembelian kembali dengan nilai tinggi.
  • Pesanan dan pencairan dana disebut tidak terealisasi.
  • Promosi figur publik diduga menjadi pemicu minat korban.
  • Inisial JC, KL, dan NN disebut dalam proses penyelidikan.

Hingga kini, pihak korban berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas. Mereka juga menantikan kejelasan mengenai tanggung jawab pihak-pihak yang disebut dalam laporan, termasuk dugaan keterkaitan figur publik yang mempromosikan penawaran tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar. Masyarakat diimbau memeriksa legalitas perusahaan, memahami skema transaksi, dan tidak semata mengandalkan promosi dari tokoh terkenal sebelum menyerahkan dana.

Penulis: Muhammad Nur
Editor: Rizky Zulianda