KSPI Khawatir Aturan Pemagangan 6 Bulan Gantikan Sistem Outsourcing

Avatar Rizky

by

Published

Last update

2 menit

Read Time

KSPI Khawatir Aturan Pemagangan 6 Bulan Gantikan Sistem Outsourcing

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 08 Oktober 2026 | Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyuarakan kekhawatiran serius terhadap ketentuan pemagangan hingga enam bulan yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan. Menurutnya, aturan tersebut berpotensi disalahgunakan oleh perusahaan untuk menggantikan posisi pekerja tetap dengan peserta magang, sebagaimana dilaporkan Suara pada Rabu (7/10/2026).

Dalam pernyataannya, Said Iqbal menilai bahwa celah ini bisa menjadi modus baru bagi perusahaan untuk menghindari kewajiban memberikan hubungan kerja formal kepada pekerja. Ia mendesak pemerintah untuk memperketat aturan turunan agar program pemagangan tidak menjelma menjadi praktik outsourcing terselubung.

“Apakah dalam implementasinya sekarang akan beralih bahwa rekrutmennya adalah pemagangan? Karena boleh 6 bulan. Maka harus ada syarat,” ujar Said Iqbal.

Pernyataan tersebut menyoroti kekhawatiran bahwa durasi pemagangan yang relatif panjang dapat dimanfaatkan perusahaan untuk mendapatkan tenaga kerja murah tanpa jaminan hak-hak normatif seperti upah minimum, jaminan sosial, dan kepastian status kerja. Jika tidak diatur secara ketat, program pemagangan berisiko menggeser keberadaan pekerja tetap dan memperluas praktik kerja tidak tetap di sektor industri.

Beberapa poin penting yang menjadi perhatian KSPI terkait aturan pemagangan antara lain:

  • Durasi pemagangan maksimal enam bulan berpotensi dijadikan alasan perusahaan untuk tidak merekrut pekerja tetap.
  • Ketiadaan syarat yang jelas dapat membuat pemagangan menjadi pintu masuk praktik outsourcing baru.
  • Perlunya pengawasan ketat dari pemerintah agar hak peserta magang tetap terlindungi.
  • Risiko hilangnya kesempatan kerja formal bagi pencari kerja yang seharusnya mendapatkan status karyawan tetap.

Said Iqbal menegaskan bahwa pemerintah harus segera menerbitkan aturan pelaksana yang mengatur secara rinci mekanisme pemagangan, termasuk syarat perusahaan yang boleh menyelenggarakan magang, kuota peserta, serta jaminan konversi status menjadi pekerja tetap setelah masa magang berakhir. Tanpa syarat yang tegas, dikhawatirkan pemagangan hanya menjadi label baru bagi praktik kerja kontrak yang merugikan buruh.

Kekhawatiran ini muncul di tengah dinamika ketenagakerjaan nasional yang masih menghadapi tantangan besar, terutama terkait dominasi pekerja alih daya atau outsourcing. Jika aturan pemagangan tidak dirancang dengan prinsip perlindungan pekerja, maka upaya pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja yang layak justru bisa berbalik menjadi perluasan pekerjaan informal dan tidak tetap.

KSPI berharap agar pemerintah dan pemangku kepentingan terkait dapat duduk bersama untuk membahas aturan turunan tersebut secara partisipatif, melibatkan serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi. Dengan demikian, program pemagangan dapat benar-benar berfungsi sebagai sarana peningkatan kompetensi, bukan sebagai alat untuk menekan biaya tenaga kerja dan menghindari tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja.

Penulis: Tim Redaksi Suara Landak
Editor: Redaksi Suara Landak