KPK Terima Dumas PCNU Sekadau soal Dugaan Politik Uang NU

Avatar Rizky

by

Published

Last update

2 menit

Read Time

KPK Terima Dumas PCNU Sekadau soal Dugaan Politik Uang NU

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 08 Oktober 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima aduan masyarakat (dumas) dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, terkait dugaan praktik politik uang menjelang Muktamar ke-35 NU 2026. Aduan tersebut disampaikan pada Rabu, 7 Oktober 2026, di Jakarta, dan langsung masuk ke mekanisme penelaahan serta verifikasi KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, ada laporan tersebut,” ujar Budi Prasetyo. Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk ke KPK harus melalui proses penelaahan dan verifikasi terlebih dahulu sesuai prosedur yang berlaku sebelum ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.

Dugaan politik uang ini mencuat di tengah dinamika menjelang Muktamar ke-35 NU yang akan digelar pada 2026. Muktamar merupakan forum tertinggi organisasi Nahdlatul Ulama yang menjadi ajang pemilihan kepengurusan, termasuk posisi penting seperti Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

PCNU Kabupaten Sekadau, sebagai pihak pelapor, berharap KPK dapat menelusuri secara mendalam dugaan transaksi atau janji-janji yang mengarah pada praktik politik uang dalam proses menuju muktamar. Aduan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas organisasi keagamaan terbesar di Indonesia.

Berikut ringkasan kronologi dan informasi penting terkait aduan tersebut:

  • Pelapor: PCNU Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
  • Tanggal pelaporan: Rabu, 7 Oktober 2026.
  • Tempat: Jakarta.
  • Objek aduan: Dugaan politik uang menjelang Muktamar ke-35 NU 2026.
  • Status: KPK menerima dan sedang menelaah serta memverifikasi laporan.

KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai substansi aduan, termasuk pihak-pihak yang disebut dalam laporan. Sesuai mekanisme, hasil penelaahan dan verifikasi akan menentukan apakah laporan tersebut layak ditingkatkan ke tahap penyelidikan atau tidak.

Pengamat menilai aduan ini dapat menjadi ujian bagi komitmen KPK dalam menangani dugaan korupsi di ranah organisasi masyarakat keagamaan. Di sisi lain, Nahdlatul Ulama memiliki mekanisme internal dan kode etik yang mengatur proses pemilihan serta larangan praktik politik uang dalam muktamar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PBNU maupun PCNU Sekadau terkait perkembangan penanganan aduan di KPK. Publik menantikan transparansi proses agar muktamar berjalan bersih dan bebas dari praktik curang.

Sumber berita: Suara Landak (https://www.suaralandak.co.id/kpk-terima-dumas-pcnu-sekadau). Penulis: Redaksi Suara Landak. Editor: Redaksi Suara Landak.