Gayatri Putri News – 12 Oktober 2026 | Dugaan perundungan yang menewaskan Muhammad Hasbi Al Aqib, seorang siswa berusia 7 tahun di sebuah Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, mendorong Komisi X DPR RI untuk mengevaluasi ketentuan perlindungan peserta didik dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Langkah tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, saat mengunjungi keluarga korban di Pemalang pada Sabtu, 10 Oktober 2026.
Dalam kunjungan itu, Esti didampingi oleh Bonnie Triyana dan Edi Oloan Pasaribu. Kunjungan ini menjadi bentuk perhatian legislatif terhadap persoalan kekerasan di lingkungan sekolah yang kembali mencuat ke permukaan.
Fokus Evaluasi Ketentuan Perlindungan Peserta Didik
Esti menjelaskan bahwa ketentuan perlindungan peserta didik sebenarnya telah tersedia, antara lain melalui peraturan menteri. Meski demikian, ia menilai ketentuan dalam RUU Sisdiknas perlu ditinjau kembali agar perlindungan terhadap anak dan tenaga pendidikan di lingkungan sekolah dapat diperkuat.
Beberapa aspek yang menjadi perhatian dalam evaluasi ini meliputi:
- Kecukupan norma pencegahan perundungan dan kekerasan di satuan pendidikan.
- Mekanisme penanganan dan pelaporan kasus yang berpihak pada korban.
- Kejelasan peran guru, kepala sekolah, dan pemerintah daerah.
- Penguatan perlindungan bagi anak sekaligus bagi tenaga pendidikan.
Dorongan Penguatan Regulasi di Sektor Pendidikan
Kasus yang menimpa Muhammad Hasbi Al Aqib menjadi pemicu bagi Komisi X untuk mendorong penguatan regulasi di sektor pendidikan. Evaluasi terhadap RUU Sisdiknas diharapkan menghasilkan aturan yang lebih tegas dan operasional, sehingga kasus serupa dapat dicegah dan ditangani secara cepat serta tepat.
Komisi X DPR RI menegaskan bahwa perlindungan peserta didik tidak cukup hanya diatur secara umum, tetapi perlu dijabarkan dalam ketentuan yang jelas dan dapat diterapkan di tingkat sekolah. Dengan begitu, tanggung jawab setiap pihak dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dapat terukur dan terarah.
Penulis: Hermansyah T
Editor: Rizky Zulianda
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






