Komisi IX DPR Sepakati RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna

Avatar Rizky

by

Published

Last update

1 menit

Read Time

Komisi IX DPR Sepakati RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 06 Oktober 2026 | Komisi IX DPR RI bersama pemerintah resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja yang berlangsung di Senayan, Jakarta, pada Senin, 5 Oktober 2026.

Pengambilan keputusan tingkat I tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Rapat ini turut dihadiri oleh pimpinan Komisi IX DPR serta jajaran menteri dan wakil menteri terkait dari pihak pemerintah.

Urgensi dan Latar Belakang Penyusunan RUU

Dalam rapat tersebut, Ketua Panitia Kerja RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, memaparkan urgensi serta latar belakang penyusunan regulasi baru ini. Menurutnya, RUU ini disusun untuk menjawab berbagai tantangan di dunia ketenagakerjaan yang terus berkembang.

Regulasi baru ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal. Jumlah tersebut mencerminkan cakupan yang luas, mulai dari hak-hak pekerja, perlindungan sosial, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Rincian Struktur RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

Berikut adalah gambaran umum struktur RUU yang disepakati untuk dibawa ke paripurna:

Komponen Jumlah
Bab 23
Pasal 313

Dengan struktur sebesar itu, RUU ini diproyeksikan menjadi payung hukum utama dalam pelindungan tenaga kerja di Indonesia. Pembahasan di tingkat I menjadi tahap krusial sebelum akhirnya disahkan dalam rapat paripurna.

Langkah Selanjutnya

Setelah disepakati di tingkat I, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan akan dibawa ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna. Pada tahap ini, seluruh anggota DPR akan memberikan persetujuan akhir sebelum undang-undang tersebut resmi berlaku.

Pemerintah dan DPR berharap regulasi ini dapat memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha, sekaligus mendorong iklim ketenagakerjaan yang lebih adil dan kondusif.

Sumber Berita: Suaralandak.co.id

Penulis: Redaksi Suaralandak

Editor: Redaksi Suaralandak