Khalid Basalamah Absen di Sidang Korupsi Kuota Haji, Minta Penjadwalan Ulang ke KPK

Avatar Rizky

by

Published

Last update

4 menit

Read Time

Khalid Basalamah Absen di Sidang Korupsi Kuota Haji, Minta Penjadwalan Ulang ke KPK

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 10 Oktober 2026 | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 pada Kamis, 8 Oktober 2026. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini menghadirkan sejumlah pihak dari kalangan biro perjalanan haji dan umrah, namun satu nama yang sedianya dipanggil justru tidak memenuhi panggilan jaksa penuntut umum.

Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, tidak dapat hadir dalam persidangan tersebut. Khalid menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya kepada penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena memiliki kesibukan lain, sekaligus meminta agar jadwal pemeriksaannya ditunda.

KPK Benarkan Ketidakhadiran Khalid Basalamah

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Khalid Basalamah seharusnya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi kuota haji tersebut. Menurutnya, Khalid telah menyampaikan permohonan penjadwalan ulang jauh sebelum agenda sidang berlangsung.

“Benar, bahwa pada Kamis (8/10), Jaksa Penuntut Umum KPK sedianya menghadirkan saksi Saudara Khalid Basalamah dalam lanjutan sidang tindak pidana korupsi terkait kuota haji. Namun, saksi telah menyampaikan konfirmasi tidak dapat hadir sesuai jadwal sidang dimaksud, dan meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaannya,” ujar Budi di Jakarta.

Budi menegaskan bahwa KPK meyakini Khalid akan memenuhi panggilan pada penjadwalan berikutnya. Ia menilai kehadiran saksi merupakan bentuk kepatuhan dan penghormatan seorang warga negara terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami meyakini, saksi akan hadir memenuhi panggilan pada penjadwalan berikutnya, sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan seorang warga negara terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” kata Budi. Ia menambahkan bahwa pada prinsipnya setiap keterangan saksi akan membantu proses pembuktian perkara yang selanjutnya dinilai secara objektif oleh majelis hakim.

Enam Saksi Hadir, Fokus pada Peran Asosiasi Travel

Dalam persidangan hari itu, JPU KPK menghadirkan enam saksi yang telah diperiksa identitasnya oleh majelis hakim. Para saksi tersebut berasal dari sejumlah agen perjalanan haji dan umrah, antara lain:

  • Kurniawan Candra Permata, Manajer Divisi Haji dan Umrah PT Abdi Umat Wisata
  • Ali Muhammad Amin, Direktur PT Al-Amin Ahsan Travel
  • Rian Darmawan, Wakil Direktur PT Alsafwah Wisata Mandiri
  • Boyke Purbaya Abidin, Direktur Utama PT Balda Citra Mandiri
  • Fajar Astuti, Direktur Utama PT Buana Sentosa Utama
  • Muhammad Rifqi Azadi, Komisaris PT Wanda Fatimah Zahra

Keterangan para saksi diperlukan jaksa untuk mengungkap lebih jauh mekanisme pengelolaan dan pengisian kuota haji tambahan. Pemeriksaan juga diarahkan untuk mendalami aliran fee serta dugaan keterlibatan asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam proses tersebut.

Pemanggilan Khalid Basalamah dalam sidang ini berkaitan dengan pendalaman peran Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Sathu). Penyidik mendalami dugaan adanya inisiatif sejumlah pihak dalam forum tersebut terkait pembagian dan pengelolaan tambahan kuota haji 2023-2024.

Khalid Klaim Sebagai Korban dan Kembalikan Rp8,4 Miliar

Khalid Basalamah sebelumnya pernah diperiksa KPK pada saat perkara masih dalam tahap penyidikan. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa Khalid menyetorkan sejumlah uang untuk percepatan keberangkatan haji kepada oknum pegawai Kementerian Agama. Uang tersebut sebesar USD 2.400 per kuota, diberikan agar Khalid dan jemaahnya dapat langsung berangkat haji pada tahun yang sama.

Pemberian uang itu dimulai ketika ada tawaran dari oknum pegawai Kemenag untuk berangkat haji menggunakan kuota haji khusus. Khalid dilaporkan berangkat haji bersama sekitar 120 jemaahnya. Dalam perkembangan kasus ini, Khalid menyatakan bahwa dirinya adalah korban dan mengklaim telah mengembalikan uang sebesar Rp8,4 miliar kepada KPK.

Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai terdakwa, bersama beberapa terdakwa lainnya. Kasus tersebut disebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

Hingga kini belum ada kepastian kapan pemanggilan ulang terhadap Khalid Basalamah akan dijadwalkan. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pemeriksaan seluruh saksi demi memperkuat pembuktian di persidangan.

Dinamika persidangan ini menunjukkan bahwa penanganan kasus korupsi kuota haji masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah bagi penegak hukum. Ketidakhadiran salah satu saksi kunci menjadi catatan tersendiri, terutama karena keterangannya dinilai penting untuk mengungkap peran berbagai pihak dalam pengelolaan kuota haji tambahan. Publik pun menantikan kelanjutan proses hukum ini agar transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia semakin terjaga.

Sumber Berita: Media Kampung, Lingkar.co, Carapandang, Aktual.com

Penulis: Muhammad Nur
Editor: Rizky Zulianda