Gayatri Putri News – 05 Oktober 2026 | Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengkaji penerapan mekanisme tarif batas atas dan tarif batas bawah pada moda transportasi penyeberangan feri. Kebijakan ini disiapkan untuk mencegah persaingan usaha yang terlalu ketat antaroperator sekaligus meningkatkan standar keselamatan penumpang.
Rencana pengenaan skema harga tiket tersebut disampaikan oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada Senin, 5 Oktober 2026. Menurutnya, langkah ini diambil agar operator kapal feri tidak sekadar berfokus pada persaingan tarif, melainkan memprioritaskan keselamatan pengguna jasa.
“Saya sedang mencoba untuk melihat pemberlakuan tarif batas bawah dan tarif batas atas untuk sektor transportasi lain seperti misalnya penyeberangan,” kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.
Latar Belakang Kebijakan Tarif Batas Feri
Selama ini, persaingan tarif antaroperator feri dinilai cukup ketat. Kondisi tersebut dikhawatirkan menekan margin usaha hingga berpotensi mengorbankan aspek pemeliharaan kapal dan keselamatan pelayaran. Dengan adanya tarif batas, diharapkan tercipta iklim usaha yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Penerapan tarif batas atas dan batas bawah juga diyakini dapat memberikan kepastian harga bagi penumpang, sekaligus menjaga kualitas layanan angkutan penyeberangan yang menjadi tulang punggung konektivitas antarpulau.
Dampak yang Diharapkan
Kebijakan ini diharapkan membawa sejumlah dampak positif, antara lain:
- Mencegah perang tarif yang merugikan operator dan penumpang.
- Mendorong operator meningkatkan standar keselamatan dan kenyamanan.
- Menjaga keberlanjutan usaha angkutan penyeberangan.
- Memberikan perlindungan harga yang wajar bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Kemenhub belum merinci jadwal pasti penerapan aturan tersebut. Kajian masih dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk operator feri dan asosiasi pengguna jasa transportasi.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






