Gayatri Putri News – 05 Oktober 2026 | Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) resmi memecat Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, dari status Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan tersebut diumumkan pada Senin, 5 Oktober 2026, setelah tim Inspektorat Jenderal Kemen Imipas menyelesaikan investigasi mendalam terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan lapas tersebut.
Pemecatan ini merupakan buntut dari temuan klaster fasilitas mewah di dalam lingkungan tempat tahanan. Fasilitas tersebut diduga kuat sebagai bentuk perlakuan istimewa yang melanggar aturan pemasyarakatan dan mencederai prinsip keadilan.
Inspektur Jenderal Kemen Imipas, Rudi Setiawan, mengonfirmasi penjatuhan sanksi pemecatan tersebut saat memberikan keterangan resmi di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan. Ia menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan komitmen kementerian untuk membersihkan institusi dari praktik-praktik menyimpang.
Selain Wisnu, pihak kementerian turut menjatuhi sanksi disiplin kepada 16 pegawai ASN lainnya di Lapas Kelas IIA Cibinong. Sanksi tersebut bervariasi, mulai dari teguran hingga penurunan jabatan, bergantung pada tingkat keterlibatan masing-masing pegawai dalam kasus ini.
Investigasi yang dilakukan tim Inspektorat Jenderal menemukan bukti bahwa klaster mewah tersebut tidak hanya berupa sel dengan fasilitas berlebih, tetapi juga melibatkan aliran dana dan pengaturan khusus yang menguntungkan pihak tertentu. Hal ini memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang yang sistematis.
Kemen Imipas menyatakan akan terus memperkuat pengawasan internal di seluruh lapas dan rutan di Indonesia. Masyarakat diharapkan dapat melaporkan jika menemukan indikasi serupa, sehingga pemasyarakatan dapat kembali pada fungsi utamanya sebagai tempat pembinaan, bukan pemberian privilege yang melanggar hukum.
Penulis: Redaksi Suaralandak
Editor: Redaksi Suaralandak
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






