Gayatri Putri News – 01 Oktober 2026 | JAKARTA — Perseteruan antara dua pengusaha besar Tanah Air kembali mencuat ke permukaan. Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, resmi melaporkan pengusaha jalan tol Jusuf Hamka ke pihak kepolisian pada Rabu, 30 September 2026. Langkah hukum tersebut diambil setelah sejumlah pernyataan Jusuf Hamka di ruang publik dan media sosial dinilai telah melampaui batas serta mencemarkan nama baik.
“Saya telah membuat laporan polisi untuk terlapor Jusuf Hamka,” ujar Hary Tanoesoedibjo dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta.
Meski mengaku telah mengenal Jusuf Hamka selama kurang lebih 30 tahun, Hary menegaskan bahwa hubungan personal yang panjang tidak menghalanginya menempuh jalur hukum. Ia mengungkapkan awalnya tidak berencana membawa persoalan ini ke ranah pidana. Namun, berbagai pernyataan yang dinilai mengandung fitnah, menyerang karakter, hingga merugikan reputasi dirinya dan perusahaan-perusahaan di bawah MNC Group membuatnya mengubah sikap.
Tudingan Penipuan Jadi Pemicu Utama
Salah satu poin keberatan utama yang disampaikan Hary adalah tudingan yang menyebut dirinya melakukan penipuan. Menurut dia, penggunaan istilah tersebut merupakan tuduhan serius karena berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana.
“Saya disebut menipu. Istilah menipu mengandung tuduhan serius dan dapat dikaitkan dengan tindak pidana. Jika memang ada dugaan tindak pidana, seharusnya dugaan itu disampaikan melalui proses hukum dan didukung bukti,” tegasnya.
Selain isu penipuan, Hary juga mempersoalkan sejumlah narasi lain yang beredar di ruang publik, seperti tudingan denda lingkungan hidup senilai Rp500 miliar, penyebutan Bank MNC secara merendahkan, serta isu kewajiban pajak PPN properti yang disebut mencapai Rp4 triliun. Menurutnya, semua tuduhan itu berpotensi merugikan reputasi serta kinerja pasar perusahaan yang ia pimpin.
Akar Sengketa: Transaksi NCD Unibank 1999
Laporan polisi ini tidak berdiri sendiri. Ia muncul di tengah sengketa perdata lama yang melibatkan transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Unibank tahun 1999 senilai 28 juta dolar AS. Perkara tersebut melibatkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka dan pihak yang terkait dengan Hary Tanoesoedibjo.
Hary menegaskan bahwa perkara NCD merupakan perkara perdata yang masih berproses di pengadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2026 sempat memenangkan gugatan CMNP, mewajibkan Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk membayar ganti rugi materiil sekitar Rp484 miliar ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 2002, serta ganti rugi immateriil Rp50 miliar.
Di sisi lain, publik juga menyoroti latar belakang kekayaan Jusuf Hamka yang dikenal sebagai salah satu pemain utama di sektor infrastruktur jalan tol. Melalui CMNP, pria yang akrab disapa Babah Alun itu menguasai sejumlah ruas jalan tol strategis. Data kepemilikan saham per Maret 2026 menunjukkan Jusuf Hamka memiliki sekitar 258,67 juta saham atau 3,86 persen secara langsung, sementara anggota keluarganya juga tercatat memiliki porsi signifikan.
Dengan kapitalisasi pasar CMNP yang mencapai sekitar Rp11,7 triliun, nilai kepemilikan langsung Jusuf saja sudah menembus ratusan miliar rupiah. Statusnya sebagai ultimate beneficiary owner menegaskan kendali efektif perusahaan tetap berada di tangannya.
Jejak Bisnis Hary Tanoesoedibjo
Di sisi lain, Hary Tanoesoedibjo dikenal sebagai salah satu pengusaha terkaya di Indonesia. Data Forbes dalam beberapa tahun terakhir menempatkannya di jajaran orang terkaya Tanah Air dengan estimasi kekayaan bersih berkisar antara 1 hingga 1,45 miliar dolar AS, atau setara puluhan triliun rupiah tergantung kurs dan valuasi saham.
Sumber utama kekayaannya berasal dari kepemilikan saham di sejumlah perusahaan publik di bawah naungan MNC Group, yang mencakup sektor media seperti televisi, digital, dan hiburan, properti melalui MNC Land, serta jasa keuangan.
MNC Group juga memiliki portofolio hospitality yang tersebar dari Jakarta, Surabaya, hingga Bali melalui PT MNC Tourism Indonesia Tbk (KPIG). Sejak bergabung dengan MNC Group pada 2007, perusahaan ini mengembangkan dan mengelola berbagai aset hospitality, destinasi rekreasi, lapangan golf, serta properti di sejumlah lokasi strategis.
Salah satu pengembangan utamanya adalah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) MNC Lido City di Bogor, Jawa Barat, yang memiliki area pengembangan pariwisata seluas 1.040 hektare. Portofolio hospitality MNC Tourism mencakup hotel, resort, golf course, amusement, properti, venue MICE, hingga kawasan wisata terpadu, termasuk Park Hyatt Jakarta dan Westin Nusa Dua Bali.
Polisi Terima Laporan
Pihak kepolisian dikabarkan telah menerima laporan Hary Tanoesoedibjo terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Keputusan membawa persoalan ini ke ranah pidana dipicu oleh berbagai pernyataan di ruang publik yang dinilai telah melampaui batas. Pencemaran nama baik serta potensi kerugian terhadap entitas bisnis menjadi alasan utama dilayangkannya laporan tersebut.
Upaya penyelesaian secara hukum kini berjalan demi memastikan kepastian serta kebenaran informasi bagi masyarakat luas. Hary berharap proses hukum ini dapat meluruskan berbagai tudingan yang beredar dan tidak membingungkan publik.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa sengketa bisnis yang berlarut-larut kerap berujung pada pertarungan hukum yang lebih luas. Ketegangan antara dua tokoh bisnis nasional ini pun diprediksi masih akan terus berkembang seiring berjalannya proses hukum di kepolisian dan pengadilan.
Penulis: Redaksi iNews Serpong
Editor: Redaksi iNews Serpong
Sumber Berita: iNewsSerpong.id, Suara.com, iNews.id
Menyampaikan apa yang harus disampaikan





