Gayatri Putri News – 09 Oktober 2026 | Jakarta – Wacana tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kian menguat di parlemen. Sejumlah fraksi di DPR RI disebut mulai menjalin komunikasi untuk membahas pembentukan panitia khusus (pansus) maupun menggulirkan hak angket guna mengklarifikasi persoalan ijazah tersebut.
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengungkapkan bahwa komunikasi antar-fraksi sudah mulai berjalan, meski belum masuk pembahasan resmi di internal partainya. Menurutnya, putusan MK yang tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah setingkat SMA milik Gibran merupakan fakta hukum yang kuat dan layak ditindaklanjuti melalui mekanisme politik di DPR.
“Kalau mekanisme politik di DPR kan masih banyak, bisa pansus, bisa dengan hak angket, bisa macam-macam. Tapi ini lagi dibahas kayaknya, lagi komunikasi,” ujar Mardani saat dihubungi, Jumat (9/10/2026).
Senada dengan Mardani, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Eka Widodo, secara terbuka mengusulkan pembentukan pansus untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut. Pansus dinilai menjadi langkah strategis untuk mengklarifikasi sejumlah hal yang masih menjadi tanda tanya publik.
Fokus Pansus: Dokumen, Penyetaraan, hingga Kesesuaian Prosedur
Usulan pansus tidak hanya menyoroti keberadaan ijazah semata. Fraksi PKB menyebut ada sejumlah aspek yang perlu diklarifikasi secara menyeluruh, mulai dari dokumen pendidikan, proses penyetaraan, verifikasi, hingga kesesuaian prosedur dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Keberadaan dan keabsahan dokumen pendidikan setingkat SMA milik Gibran Rakabuming Raka.
- Proses penyetaraan pendidikan luar negeri yang dilakukan pada 2019.
- Mekanisme verifikasi dokumen persyaratan calon oleh penyelenggara pemilu.
- Kesesuaian seluruh tahapan dengan peraturan perundang-undangan.
Persoalan ini bermula dari Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan MK. Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan sejumlah pemohon tidak dapat diterima. Namun, alasan penolakan bukan semata-mata menyangkut substansi dokumen pendidikan, melainkan berkaitan dengan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.
Meski demikian, majelis hakim konstitusi mencatat bahwa persoalan bukti pendidikan luar negeri yang menjadi syarat pencalonan tetap perlu menjadi perhatian. MK menyoroti tidak adanya bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan kelulusan setara SMA. Dokumen yang dilampirkan sebelumnya hanya berupa certificate of attendance atau catatan kehadiran.
KPU Pertahankan Proses Verifikasi
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan menghormati putusan MK, baik amar maupun pertimbangan hukumnya. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa dalam proses verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon saat Pilpres 2024, pihaknya berpedoman pada Undang-Undang Pemilu serta Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Afif memaparkan bahwa pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran menggunakan dasar penilaian administratif berupa Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.
Dalam proses tersebut, KPU menerapkan asas praduga keabsahan, yakni dokumen dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak berwenang. Menurut Afif, pemeriksaan dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan utama:
- Surat tersebut diterbitkan oleh kementerian yang berwenang.
- Dokumen pernah digunakan dan diterima dalam verifikasi Pilkada Kota Surakarta 2020 serta belum dicabut saat verifikasi Pilpres 2024.
- Dokumen dinilai sah dan berlaku karena belum ada lembaga atau instansi yang membatalkannya.
Sementara itu, mantan Presiden RI Joko Widodo menegaskan bahwa wacana pemakzulan terhadap Gibran harus melalui jalur hukum yang sah. Ia meminta semua pihak menghormati putusan MK beserta tahapan dan pertimbangan hukum yang menyertainya.
“Silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang ada,” kata Jokowi di Solo, Kamis (8/10/2026).
Jokowi juga menyinggung bahwa setiap negara memiliki sistem dan jenjang pendidikan yang berbeda, sehingga penyetaraan menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
Hakim Konstitusi Diadukan ke MKMK
Dinamika hukum ini turut memunculkan reaksi dari masyarakat. Sebanyak sembilan hakim konstitusi diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) oleh Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), Pian Andreo Halomoan Manurung. Pengadu menilai para hakim melanggar prinsip independensi karena menggunakan kewenangan MK untuk mempertunjukkan ijazah Gibran kepada Denny Indrayana, salah satu pemohon dalam perkara PHPU.
Pengadu menduga adanya tekanan publik, media, hingga politik yang memengaruhi proses pemeriksaan perkara tersebut. Mereka meminta MKMK membentuk Tim Pakar Independen untuk memeriksa aduan tersebut secara menyeluruh.
Jalan Panjang Klarifikasi Politik
Wacana pansus dan hak angket menunjukkan bahwa persoalan dokumen pendidikan Gibran belum menemui titik akhir. Meski MK telah memutus perkara, pertimbangan hukum yang menyertainya justru membuka ruang bagi DPR untuk melakukan pengawasan politik. Di sisi lain, KPU tetap pada posisinya bahwa seluruh proses verifikasi sudah sesuai aturan yang berlaku.
Publik kini menantikan langkah konkret fraksi-fraksi di DPR. Jika pansus atau hak angket benar-benar digulirkan, maka persoalan ini akan menjadi salah satu babak politik paling dinamis pascaputusan MK. Yang jelas, semua pihak diminta menempuh jalur konstitusi agar proses berjalan transparan dan akuntabel.
Sumber Berita: IDN Times, Okezone, Tirto.id, Metro TV, Lipo.
Penulis: Muhammad Nur
Editor: Rizky Zulianda
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






