Gaji Anggota Wantimpres Era Prabowo Naik Jadi Rp76 Juta per Bulan

Avatar Rizky

by

Published

Last update

1 menit

Read Time

Gaji Anggota Wantimpres Era Prabowo Naik Jadi Rp76 Juta per Bulan

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 03 Oktober 2026 | Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 2 Oktober 2026. Pelantikan tersebut turut menetapkan besaran hak keuangan bagi setiap anggota, yaitu Rp76,5 juta per bulan sebelum dipotong pajak.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Wantimpres. Dengan demikian, setiap anggota akan menerima hak keuangan hingga Rp918 juta dalam satu tahun penuh.

Rincian Hak Keuangan Anggota Wantimpres

Berdasarkan Perpres tersebut, hak keuangan yang ditetapkan merupakan penerimaan bruto bulanan yang belum dikurangi pajak. Angka ini berlaku bagi setiap anggota Wantimpres yang baru dilantik. Berikut rincian perhitungannya:

  • Hak keuangan per anggota per bulan: Rp76,5 juta
  • Hak keuangan per anggota per tahun: Rp918 juta
  • Total anggota yang dilantik: 26 orang

Total Anggaran Negara untuk Wantimpres

Dengan jumlah anggota sebanyak 26 orang, pengalokasian anggaran negara untuk hak keuangan seluruh anggota Wantimpres mencapai sekitar Rp1,989 miliar setiap bulan. Jika diakumulasikan selama 12 bulan penuh, total anggaran tahunan yang disiapkan negara untuk lembaga pertimbangan ini menyentuh angka sekitar Rp23,868 miliar.

Anggaran tersebut belum memperhitungkan potongan pajak yang akan dikenakan kepada masing-masing anggota sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Pemerintah menegaskan bahwa penetapan hak keuangan ini mengacu pada peraturan yang telah disahkan dan berlaku efektif sejak pelantikan.

Wantimpres sendiri merupakan lembaga yang bertugas memberikan pertimbangan dan nasihat kepada Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Keberadaan lembaga ini diatur dalam undang-undang dan berkedudukan di bawah Presiden secara langsung.