Gayatri Putri News – 12 Oktober 2026 | Penerapan kewajiban sertifikasi halal yang direncanakan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 memunculkan perhatian serius terhadap kesiapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Sejumlah ekonom menilai pemerintah perlu meninjau kembali mekanisme pelaksanaan aturan tersebut agar tidak menambah beban biaya dan administrasi bagi usaha kecil.
Perbedaan karakteristik produk, keterbatasan sumber daya UMKM, serta kemampuan penerbitan sertifikat menjadi sejumlah persoalan yang disoroti dalam diskusi kebijakan tersebut. Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda dan ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendi Manilet menawarkan pendekatan berbeda untuk memperbaiki kebijakan ini.
Beban Administrasi dan Modal Jadi Sorotan
Nailul Huda menilai penerapan sertifikasi secara menyeluruh perlu ditinjau kembali. Menurutnya, persyaratan yang sama untuk seluruh produk berpotensi membebani usaha kecil, terutama pelaku usaha yang memiliki keterbatasan modal dan sumber daya untuk memenuhi proses administrasi.
Ia menyoroti bahwa setiap jenis produk memiliki karakteristik berbeda, sehingga pendekatan seragam berisiko menyulitkan UMKM yang bergerak di sektor makanan dan minuman rumahan, jasa, maupun produk olahan tradisional.
Pendekatan Berbeda dari Ekonom CORE
Sementara itu, Yusuf Rendi Manilet dari CORE Indonesia menawarkan pendekatan yang lebih bertahap. Ia menekankan pentingnya pemetaan kesiapan UMKM berdasarkan skala usaha, jenis produk, dan kapasitas produksi sebelum kewajiban diterapkan secara penuh.
Poin-Poin Evaluasi yang Diusulkan
- Peninjauan ulang persyaratan sertifikasi yang seragam untuk semua jenis produk.
- Penyederhanaan proses administrasi dan pengurangan biaya sertifikasi bagi UMKM.
- Pemetaan kesiapan UMKM berdasarkan skala usaha dan kapasitas produksi.
- Penyediaan pendampingan dan subsidi bagi pelaku usaha kecil.
- Penguatan kapasitas lembaga penerbit sertifikat halal.
Dampak bagi UMKM
Kewajiban sertifikasi halal dinilai memiliki tujuan positif untuk memberikan jaminan produk bagi konsumen Muslim. Namun, tanpa mekanisme yang adaptif, aturan ini berpotensi menimbulkan beban ganda bagi UMKM yang masih berjuang dari sisi permodalan dan pemasaran.
Para ekonom berharap pemerintah membuka ruang dialog dengan asosiasi usaha, lembaga sertifikasi, dan pemangku kepentingan lain sebelum tenggat 18 Oktober 2026 tiba, sehingga kebijakan dapat berjalan efektif tanpa mematikan denyut usaha kecil.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






