DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Satu Data Indonesia ke Paripurna

Avatar Rizky

by

Published

Last update

2 menit

Read Time

DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Satu Data Indonesia ke Paripurna

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 06 Oktober 2026 | Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah resmi menyetujui hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia dalam Rapat Kerja yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 5 Oktober 2026. Persetujuan tingkat I ini menjadi langkah penting menuju pengesahan regulasi yang diharapkan mampu menata pengelolaan data nasional secara lebih terpadu.

Keputusan tersebut membawa RUU Satu Data Indonesia untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 6 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB. Dengan demikian, pembahasan yang selama ini berjalan di tingkat panitia kerja memasuki tahap akhir sebelum resmi menjadi undang-undang.

Pembahasan 17 Bab dan 138 Pasal Rampung

Persetujuan tingkat I tercapai setelah seluruh pembahasan terhadap 17 bab dan 138 pasal selesai difinalisasi. Seluruh butir pasal telah ditelaah bersama antara perwakilan DPR dan pemerintah, termasuk penyesuaian redaksi serta sinkronisasi antar ketentuan yang saling berkaitan.

Regulasi ini dirancang untuk mengatasi ego sektoral antarlembaga yang selama ini menjadi kendala utama dalam pengelolaan data. Selama ini, setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah kerap mengelola data secara terpisah sehingga menimbulkan duplikasi, perbedaan standar, serta sulitnya integrasi informasi lintas sektor.

Integrasi Data di Bawah Data Dasar Nasional

Melalui RUU Satu Data Indonesia, pengelolaan data nasional akan diintegrasikan di bawah rujukan Data Dasar Nasional. Kebijakan ini diharapkan menjadi fondasi tunggal bagi seluruh instansi dalam mengumpulkan, menyimpan, dan memanfaatkan data untuk perencanaan pembangunan maupun pelayanan publik.

Beberapa poin utama yang menjadi perhatian dalam regulasi ini antara lain:

  • Penetapan standar, metadata, dan interoperabilitas data antarinstansi.
  • Kewajiban setiap lembaga menyampaikan data kepada wali data sesuai kewenangannya.
  • Pembentukan tata kelola data yang terpusat namun tetap menghormati kewenangan sektoral.
  • Penguatan peran Data Dasar Nasional sebagai rujukan resmi tunggal.

Dengan kerangka tersebut, pemerintah berharap kebijakan berbasis data dapat berjalan lebih akurat, cepat, dan konsisten, terutama dalam menghadapi tantangan pembangunan yang semakin kompleks.

Pandangan Akhir Fraksi dan Pemerintah

Pengambilan keputusan rapat dipimpin langsung oleh pimpinan pembahas regulasi parlemen setelah mendengarkan pandangan akhir dari fraksi-fraksi dan perwakilan pemerintah. Dalam forum tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan catatan, harapan, serta penekanan agar implementasi undang-undang ini benar-benar berjalan efektif di lapangan.

Pemerintah menyambut baik kesepakatan ini dan menegaskan komitmen untuk menyiapkan aturan turunan serta infrastruktur pendukung. Sosialisasi kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga akan menjadi prioritas agar transisi menuju satu data nasional tidak menimbulkan kebingungan di tingkat pelaksana.

Setelah disahkan dalam Rapat Paripurna, RUU Satu Data Indonesia akan menjadi payung hukum resmi bagi pengelolaan data nasional. Publik menantikan bagaimana regulasi ini mampu mendorong keterbukaan, akurasi, dan pemanfaatan data yang lebih bermanfaat bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

Penulis: Redaksi Suara Landak
Editor: Redaksi Suara Landak