Gayatri Putri News – 06 Oktober 2026 | Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah menyetujui pelaksanaan eksekusi mati terhadap Nidal Hasan, terpidana penembakan massal di pangkalan militer Fort Hood, Texas, pada tahun 2009. Keputusan ini menandai hukuman mati militer pertama di Amerika Serikat sejak tahun 1961.
Hasan, seorang mantan psikiater Angkatan Darat AS, terbukti membunuh 13 orang dan melukai 30 orang lainnya dalam insiden penembakan brutal tersebut. Korban tewas terdiri dari 12 personel militer dan satu warga sipil, sementara seluruh korban luka merupakan prajurit AS.
Juru bicara Departemen Pertahanan AS, Sean Parnell, menyampaikan pengumuman resmi terkait persetujuan vonis mati ini melalui media sosial X pada Selasa, 6 Oktober 2026. Eksekusi akan dilaksanakan dengan metode regu tembak, sesuai dengan prosedur militer yang berlaku.
Latar Belakang Kasus Penembakan Fort Hood
Insiden penembakan di Fort Hood pada 5 November 2009 menjadi salah satu serangan paling mematikan di pangkalan militer AS. Hasan melepaskan tembakan di fasilitas pemrosesan prajurit sebelum akhirnya dilumpuhkan oleh petugas keamanan. Dalam persidangan militer tahun 2013, ia dijatuhi hukuman mati, namun eksekusinya tertunda selama lebih dari satu dekade karena berbagai proses hukum dan banding.
Berikut adalah ringkasan data korban dalam insiden tersebut:
| Kategori Korban | Jumlah |
|---|---|
| Personel militer tewas | 12 orang |
| Warga sipil tewas | 1 orang |
| Prajurit AS luka-luka | 30 orang |
Proses Hukum dan Kontroversi
Persetujuan eksekusi oleh Presiden Trump menuai beragam reaksi. Pendukung hukuman mati menilai keputusan ini sebagai bentuk keadilan bagi para korban dan keluarga. Namun, sejumlah organisasi hak asasi manusia mengkritik keras langkah tersebut, terutama karena metode regu tembak dianggap tidak manusiawi dan bertentangan dengan tren global yang semakin menghapus hukuman mati.
Pengacara Hasan berpotensi mengajukan upaya hukum baru untuk menunda eksekusi. Meski demikian, Departemen Pertahanan AS menegaskan bahwa proses akan berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Eksekusi mati militer terakhir di AS terjadi pada 1961, ketika John A. Bennett dihukum gantung karena pemerkosaan dan percobaan pembunuhan. Sejak saat itu, tidak ada eksekusi militer yang dilaksanakan, meskipun beberapa vonis mati tetap dijatuhkan.
Kasus ini kembali menyoroti perdebatan panjang tentang hukuman mati di Amerika Serikat, khususnya dalam konteks sistem peradilan militer. Pemerintahan Trump menunjukkan sikap tegas terhadap kejahatan berat, sementara oposisi menuntut moratorium eksekusi di tingkat federal dan militer.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






