Disdik HST Perkuat Kapasitas Satuan Pendidik Dalam Pengelolaan Dana BOS

Avatar Rizky

by

Published

Last update

2 menit

Read Time

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 02 Oktober 2026 | Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar kegiatan penguatan kapasitas dan mitigasi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) guna memastikan tata kelola anggaran sekolah berjalan tertib, transparan, dan akuntabel. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI, Ahmad Ulfi, pada Sabtu (19/9/2026).

Kepala Dinas Pendidikan HST, Muhammad Anhar, menegaskan bahwa pengelola Dana BOSP harus memiliki pemahaman yang sama terkait ketentuan penggunaan hingga pelaporan anggaran. Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya menjadi upaya pengamanan tata kelola dan akuntabilitas pelaporan keuangan sekolah, tetapi juga untuk meluruskan miskonsepsi tentang penggunaan Dana BOSP.

“Selain sebagai upaya pengamanan tata kelola dan akuntabilitas pelaporan keuangan sekolah, kegiatan ini juga untuk meluruskan miskonsepsi tentang penggunaan Dana BOSP, sehingga pemanfaatannya benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan mutu pendidikan,” ujar Anhar.

Ia menambahkan bahwa penggunaan Dana BOSP tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi semata. Anggaran tersebut juga harus dimanfaatkan sesuai kebutuhan sekolah dan mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan.

Realisasi Sesuai Juknis

Sementara itu, narasumber dari Kemendikdasmen RI, Ahmad Ulfi, mengingatkan satuan pendidikan agar segera merealisasikan Dana BOSP sesuai petunjuk teknis (juknis) yang berlaku. Ia juga meminta sekolah memperkuat koordinasi dengan Dinas Pendidikan dalam pelaksanaan maupun pengelolaan belanja Dana BOSP.

“Penggunaan dan realisasi Dana BOSP harus memperhatikan juknis. Satuan pendidikan juga perlu senantiasa berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan agar pelaksanaan dan pembelanjaan Dana BOSP tetap tertib,” jelasnya.

Peserta Kegiatan

Kegiatan tersebut diikuti 89 peserta secara luring. Sementara kepala satuan pendidikan jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD) mengikuti kegiatan secara daring.

Melalui kegiatan ini, Dinas Pendidikan HST mendorong pengelolaan Dana BOSP di satuan pendidikan semakin tertib, akuntabel, dan tepat sasaran, sehingga dapat mendukung peningkatan mutu pendidikan di daerah.

Sumber Berita: Barito Post (baritopost.co.id)
Penulis: Redaksi Barito Post
Editor: Redaksi Barito Post