Denny Indrayana Terus Kumpulkan Bukti Baru, Almas Tsaqibbirru Dukung Gugatan PHPU Ijazah Gibran di MK

Avatar Rizky

by

Published

Last update

3 menit

Read Time

Denny Indrayana Terus Kumpulkan Bukti Baru, Almas Tsaqibbirru Dukung Gugatan PHPU Ijazah Gibran di MK

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 01 Oktober 2026 | Jakarta — Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024 terkait keabsahan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana beserta koalisi pemohon itu memasuki tahap pembuktian dan digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu malam (30/9/2026).

Dalam gugatannya, pihak pemohon mempersoalkan keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan Gibran sebagai syarat administrasi pencalonan pada Pilpres 2024. Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), Gibran tercatat menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School Singapura pada 2002–2004 dan University of Technology Sydney (UTS) Insearch, yang kini berganti nama menjadi UTS College, pada 2004–2007.

Denny Indrayana Klaim Temukan Bukti Baru Setiap Hari

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) itu menyatakan timnya terus mematangkan penyiapan alat bukti tambahan untuk memperkuat dugaan pelanggaran dalam proses pencalonan Gibran. “Setiap hari, kami menemukan bukti baru,” tegas Denny di Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Pendiri Integrity Law Firm tersebut mengungkapkan bahwa pihak pemohon telah menyerahkan setidaknya 160 alat bukti kepada majelis hakim MK. Pada sidang perdana yang digelar 21 September 2026 lalu, pemohon menyerahkan 120 bukti awal, sebelum akhirnya jumlah tersebut terus bertambah pada agenda persidangan berikutnya.

Denny memastikan bahwa deretan bukti baru beserta jajaran saksi dan ahli akan dihadirkan secara bertahap selama proses pembuktian berlangsung di MK. “Nanti lihat di persidangan,” ujar Denny. Selain penguatan berkas dokumen, pihak pemohon juga berencana memanggil sejumlah saksi kunci dan pakar ahli untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim guna menguji keabsahan rekam jejak pendidikan sang Wakil Presiden.

Almas Tsaqibbirru Nyatakan Dukungan

Perhatian terhadap perkara ini kian meluas setelah Almas Tsaqibbirru, yang sebelumnya mengajukan gugatan terkait perubahan ketentuan usia calon presiden dan wakil presiden, menyatakan dukungan terhadap gugatan PHPU yang diajukan Denny Indrayana. Dukungan tersebut menambah bobot politik dan hukum atas persoalan keabsahan dokumen pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.

Langkah Almas itu dinilai memperlihatkan bahwa isu keabsahan administrasi pencalonan tidak berdiri sendiri, melainkan bersinggungan dengan sejumlah perkara konstitusional yang sebelumnya bergulir di MK. Dukungan ini pun menjadi sinyal bahwa tekanan publik terhadap proses pencalonan Gibran masih berlanjut meski pemilu telah usai.

Rangkaian Persidangan dan Agenda Pembuktian

Jalannya persidangan di MK menunjukkan proses pembuktian yang berjalan secara bertahap. Berikut rangkaian agenda yang telah dan akan dilalui pemohon:

  • 21 September 2026: sidang perdana dengan penyerahan 120 alat bukti awal.
  • 30 September 2026: sidang lanjutan tahap pembuktian, total bukti bertambah menjadi 160.
  • Agenda berikutnya: pemanggilan saksi kunci dan pakar ahli untuk diuji di hadapan majelis hakim.

Pemohon menegaskan bahwa seluruh bukti dan kesaksian akan disampaikan secara terbuka di ruang sidang. Majelis hakim MK diharapkan dapat menilai secara objektif apakah dokumen pendidikan yang dipersoalkan memenuhi syarat administrasi sebagaimana diatur dalam peraturan pencalonan.

Implikasi Hukum dan Politik

Perkara ini menjadi salah satu ujian penting bagi Mahkamah Konstitusi dalam menangani sengketa yang menyangkut keabsahan administrasi pencalonan pejabat publik. Jika dalil pemohon terbukti, bukan tidak mungkin putusan MK akan berdampak luas terhadap praktik verifikasi dokumen calon di masa mendatang, termasuk memperketat pengawasan KPU dalam menilai kelengkapan syarat pencalonan.

Dari sisi politik, dukungan Almas Tsaqibbirru menunjukkan bahwa isu ini tetap hidup di ruang publik. Koalisi pemohon pun berupaya menjaga momentum dengan terus menghadirkan bukti baru di setiap persidangan, sembari mengajak publik mengikuti perkembangan perkara secara langsung.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Gibran maupun tim kuasa hukumnya terkait tambahan alat bukti yang disampaikan pemohon. Sidang lanjutan di MK diprediksi masih akan berlangsung panjang, seiring dengan rencana pemohon menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk memperkuat dalilnya.

Yang jelas, perkara PHPU ini bukan sekadar sengketa elektoral biasa. Ia menyentuh persoalan kejujuran dokumen, integritas proses pencalonan, dan kewenangan lembaga penyelenggara pemilu. Publik menanti bagaimana majelis hakim MK menimbang seluruh bukti yang diajukan, karena putusan nanti akan menjadi rujukan penting bagi kualitas demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.

Sumber Berita: Media Kampung, Warta Ekonomi

Penulis: Fitron Al Jaelani

Editor: Redaksi Media Kampung