Gayatri Putri News – 09 Oktober 2026 | Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan yang menyeret nama Febrie dalam dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Konstruksi Dakwaan JPU
JPU mendakwa Febrie memanfaatkan jabatannya untuk menakut-nakuti pihak-pihak yang terseret kasus korupsi. Modus itu dijalankan bersama sejumlah orang kepercayaannya, seperti Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, Don Ritto alias Idon, dan Nurman Herin. Salah satu aksi pemerasan yang diungkap terjadi pada awal 2020 saat penyidikan kasus PT Asuransi Jiwasraya berlangsung.
Pebisnis Tan Kian, yang sempat diperiksa sebagai saksi karena relasi bisnisnya dengan tersangka Benny Tjokrosaputro, menjadi sasaran gertakan. Melalui perantara Ferry di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, Tan Kian ditakut-takuti akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
“Dalam pertemuan tersebut, Ferry Yanto Hongkiriwang justru menakut-nakuti Tan Kian dengan menyampaikan, ‘Koko bisa jadi tersangka’. Lalu, Tan Kian menjawab, ‘Jangan dijadikan tersangka dong, kan saya tidak ada hubungannya dengan perkara Asabri atau Jiwasraya’,” ucap JPU saat membacakan dakwaan.
Ferry kemudian meminta uang senilai Rp55 miliar. Karena merasa ketakutan, Tan Kian menyanggupi permintaan tersebut. Ferry dilaporkan menemui Febrie di rumah duka di Grogol saat melayat meninggalnya mertua terdakwa, dan menyampaikan bahwa Tan Kian ketakutan serta bersedia menyerahkan uang sebesar Rp55 miliar.
Daftar Dakwaan dan Nilai Kerugian
Berikut sejumlah poin dakwaan yang dibacakan JPU terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah:
- Penerimaan uang 5.000.000 dolar Singapura atau setara Rp55 miliar dari Tan Kian melalui Ferry Yanto Hongkiriwang terkait penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
- Penerimaan uang Rp1 miliar dan Rp2,4 miliar pada 2022 melalui DR Law Firm yang bersumber dari PT Sinarmas Agro, terkait penanganan perkara korupsi dana sawit BPDPKS 2015-2021.
- TPPU senilai Rp346 miliar yang mencakup penempatan dana, pembelian aset, hingga konversi valuta asing.
- Barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram yang asal-usulnya menjadi sorotan publik.
Kritik terhadap Konstruksi Dakwaan
Pengacara Markus Hadi Tanoto mempertanyakan konstruksi dakwaan terhadap Febrie. Ia menyoroti peran Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho dalam dugaan pemerasan terhadap Tan Kian senilai Rp55 miliar. Menurut Markus, uraian dalam dakwaan justru menunjukkan Ferry sebagai pihak yang berperan aktif dalam rangkaian peristiwa tersebut.
“Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa Ferry Yanto Hongkiriwang mengenal Terdakwa Febrie Adriansyah, yang pada saat itu menjabat sebagai pejabat di Kejaksaan Agung RI, yaitu Direktur Penyidikan Jampidsus, dan sedang menangani perkara PT Asuransi Jiwasraya,” kata Markus di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Ia menilai JPU terkesan terlalu dini menarik fakta dan kesimpulan dari keterangan Ferry yang menuduh Febrie turut serta melakukan tindak pidana. Karena itu, Markus mempertanyakan alasan Ferry tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Senada dengan itu, Koalisi Sipil Masyarakat Anti-Korupsi (KOSMAK) menilai surat dakwaan bernomor PDS-33/M.1.14/09/2026 dan PDS-34/M.1.14/09/2026 tanggal 30 September 2026 tidak menguraikan secara menyeluruh rangkaian perbuatan dugaan pemerasan, penyuapan, dan TPPU yang dilakukan Febrie selama menjabat Direktur Penyidikan dan Jampidsus pada 2020-2026.
Koordinator KOSMAK, Ronald Loblobly, menduga surat dakwaan tersebut telah di-setting dan diarahkan untuk meringankan terdakwa di pengadilan. Ia menilai tidak masuk akal apabila Febrie didalilkan menerima uang hanya Rp3,4 miliar untuk perkara korupsi dana sawit BPDPKS yang nilai kerugian negaranya mencapai Rp176,1 triliun. Menurutnya, nilai receh tersebut bukan banderol seorang Febrie Adriansyah.
KOSMAK juga menyoroti status uang Rp3,4 miliar yang didalilkan diterima terdakwa pada 2022, yang sejatinya merupakan lawyer fee untuk Don Ritto selaku pemilik DR Law Firm. Dalam perspektif praktik mafia hukum, momentum yang dipandang tepat untuk melakukan dugaan pemerasan adalah pada tempus pascaditerbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-46/F.2/Fd.2/09/2023 tanggal 7 September 2023, karena penyidik mudah mengintimidasi dengan ancaman akan dijadikan tersangka.
Peringatan Bahaya Presumptive Justice
Pengamat Kebijakan Publik, Yanuar Wijanarko, mengingatkan bahwa penegakan hukum yang kredibel harus berdiri di atas prinsip due process of law serta menghindari jebakan asumsi relasi kuasa. Menurutnya, dakwaan TPPU terhadap Febrie berisiko melahirkan presumptive justice jika tidak didukung bukti yang valid.
“Tanpa adanya bukti transfer atau perintah eksplisit yang memvalidasi perbuatan melawan hukum secara personal, asumsi keterlibatan berisiko melahirkan presumptive justice,” kata Yanuar dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).
Ia menegaskan bahwa pembuktian hukum modern tidak boleh bersandar pada narasi verbal semata. Pelacakan asal-usul harta kekayaan wajib dilakukan secara transparan melalui audit akuntansi forensik yang independen dengan berpegang teguh pada prinsip follow the money. JPU dinilai seharusnya menyajikan rekam jejak digital dan dokumen perbankan yang memenuhi standar tanpa menyisakan celah penafsiran ganda.
Sementara itu, kuasa hukum Febrie, Feri Diansyah, mempermasalahkan perubahan dasar hukum perkara kliennya dari kasus ASABRI menjadi kasus Jiwasraya. Tim kuasa hukum menilai Ferry Hongkiriwang memiliki peran signifikan dalam pemerasan uang namun tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Sorotan Publik
Kasus ini menjadi perhatian publik luas karena melibatkan mantan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung. Polemik keberadaan emas batangan seberat 74 kilogram yang diduga terkait TPPU senilai Rp346 miliar pun jadi sorotan. Kubu penasihat hukum memprotes asal-usul barang bukti tersebut yang dinilai tidak jelas.
Hingga kini, proses persidangan masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Publik menanti bagaimana JPU membuktikan seluruh dakwaan, termasuk menjawab pertanyaan mengapa Ferry Boboho yang disebut berperan aktif justru tidak ikut duduk sebagai tersangka. Transparansi dan independensi penegakan hukum menjadi taruhan dalam perkara yang menyita perhatian nasional ini.
Sumber Berita: iNews.id, Akurat.co, Suara.com, Tirto.id
Penulis: Muhammad Nur
Editor: Rizky Zulianda
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






