Curhat Hery Susanto di Sidang Korupsi Tambang Nikel: Saya Tidak Terima Sepeser Pun, Kini Hidup Susah

Avatar Rizky

by

Published

Last update

3 menit

Read Time

Curhat Hery Susanto di Sidang Korupsi Tambang Nikel: Saya Tidak Terima Sepeser Pun, Kini Hidup Susah

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 09 Oktober 2026 | Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Hery Susanto, mencuri perhatian publik dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026). Dalam pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Hery membantah keras semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah menerima aliran dana dari pihak mana pun, termasuk dari Lukman Malanuang dan Agung Winarno yang disebut-sebut sebagai pemberi suap.

“Tidak ada menerima aliran dana sepeser pun dan tidak pernah menjanjikan apa pun dengan Lukman Malanuang dan Agung Winarno,” ujar Hery di hadapan majelis hakim. Ia juga membantah tudingan menerima uang Rp200 juta dari PT Dinamika Sejahtera Mandiri (DSM) yang diduga diserahkan melalui Agung Winarno. Menurut Hery, keterangan tersebut telah dibantah langsung oleh Agung di persidangan.

Hery menyoroti kejanggalan kronologi dalam dakwaan jaksa. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin dirinya dikaitkan dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) PT DSM pada 2023, sementara Lukman Malanuang baru mengenal Agung Winarno pada 2025. “Bagaimana mungkin kasus DSM terjadi di tahun 2023 LHP sementara Lukman Malanuang baru mengenal Agung Winarno tahun 2025,” tegasnya.

Selain itu, Hery juga membantah menerima uang Rp525 juta dari Agung Winarno. Ia menegaskan bahwa Agung telah memberikan klarifikasi di persidangan bahwa pemberian uang tersebut tidak benar. “Semua tidak benar ada penyerahan sejumlah uang kepada Hery Susanto,” tambahnya.

Dalam pleidoi yang penuh emosi, Hery mengungkapkan kondisi hidupnya yang kini terpuruk. Ia mengaku sudah tidak bekerja lagi, sementara pendapatan istrinya tidak mencukupi kebutuhan rumah tangga. Anak pertamanya masih membutuhkan biaya kuliah, dan anak keduanya masih duduk di kelas 2 SMA. “Saya sudah tidak bekerja lagi, dan pendapatan istri tidak mencukupi kebutuhan rumah tangga. Anak saya membutuhkan biaya kuliah dan anak kedua saya masih di SMA,” ungkapnya dengan nada pilu.

Tak hanya masalah finansial, Hery juga menderita penyakit diabetes dan stroke mata yang memerlukan biaya pengobatan. “Saya juga mengalami sakit diabetes dan stroke mata, perlu biaya pengobatan dari sakit yang dialami,” ujarnya.

Hery juga menyampaikan permohonan maaf kepada jajaran Ombudsman RI karena belum sempat melakukan perbaikan di lembaga tersebut. “Saya memohon maaf gagal mewujudkan perbaikan dan membuat luka di Ombudsman RI,” tuturnya.

Dalam pembelaannya, Hery menilai dakwaan dan tuntutan jaksa tidak terbukti secara hukum. Ia meminta majelis hakim memberikan keputusan bebas murni. “Kiranya Yang Mulia Majelis Hakim dapat memberikan keputusan bebas murni bagi saya, karena semua dakwaan dan tuntutan JPU tidak terbukti secara hukum,” pintanya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Hery dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti sekitar Rp4,15 miliar. Hery juga mempertanyakan dasar pembebanan uang pengganti atas aset yang menurutnya bukan miliknya. Ia membantah memiliki rumah yang dikaitkan dengan perkara tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Hery sebagai mantan ketua lembaga yang berfungsi mengawasi pelayanan publik. Sidang akan dilanjutkan untuk mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.

Kesimpulan

Pleidoi Hery Susanto menggambarkan bantahan tegas terhadap semua tuduhan korupsi yang menjeratnya. Ia tidak hanya membantah menerima suap, tetapi juga mengungkap dampak besar yang dialaminya, termasuk kehilangan pekerjaan, kesulitan ekonomi, dan masalah kesehatan. Permohonan bebas murni dan permintaan maaf kepada Ombudsman RI menjadi poin penting dalam pembelaannya. Kasus ini masih akan berlanjut dengan tanggapan JPU, dan publik menantikan bagaimana majelis hakim memutus perkara ini.

Sumber Berita: Media Kampung, Lingkar.co, Koranindopos.com, Mistar.id

Penulis: Muhammad Nur
Editor: Rizky Zulianda