Cek BSU Oktober 2026: Pencairan Rp900 Ribu, Simak Syarat dan Cara Mengeceknya

Avatar Rizky

by

Published

Last update

2 menit

Read Time

Cek BSU Oktober 2026: Pencairan Rp900 Ribu, Simak Syarat dan Cara Mengeceknya

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 12 Oktober 2026 | Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja pada kuartal IV-2026. Bantuan ini akan diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan, sehingga total yang diterima mencapai Rp900 ribu. Dana tersebut akan disalurkan secara rapel sekaligus ke rekening penerima manfaat yang memenuhi syarat. Program ini menyasar sekitar 13,3 juta pekerja di seluruh Indonesia.

Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2026

Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi syarat dan aturan pencairan BSU 2026. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui akun Instagram resminya meminta pekerja untuk menunggu pengumuman resmi dan tidak terpengaruh informasi palsu atau hoaks. “Mohon ditunggu informasi dan pengumuman resminya ya. Jika sudah ada informasi terbaru, pasti akan Minaker share di media sosial Kemnaker,” tulis admin Kemnaker.

Meski demikian, mengacu pada aturan tahun sebelumnya, berikut syarat dan kriteria utama pekerja yang berhak menerima BSU Rp900 ribu periode Oktober 2026:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK KTP.
  • Pekerja/buruh yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
  • Memiliki gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta per bulan.
  • Bekerja di sektor formal maupun informal yang terdaftar.
  • Bukan penerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BLT.

Mekanisme Pencairan BSU

Pencairan dana BSU dilakukan secara terpusat melalui jaringan perbankan resmi yang ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Pemerintah menyalurkan dana bantuan sebesar Rp900.000 secara langsung (transfer) ke rekening bank Himpunan Bank Negara (Himbara) milik pekerja, seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus wilayah Aceh. Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara, penyaluran dana bantuan ditangani langsung melalui jaringan PT Pos Indonesia. Aturan ini masih mengacu pada sistem penyaluran tahun lalu.

Cara Mengecek Status Penerima BSU 2026

Pengecekan status penerima BSU Kemnaker dapat dilakukan dengan mudah melalui peramban (browser) pada ponsel pintar atau komputer. Berikut langkah-langkah mengecek status kepesertaan BSU melalui portal resmi Kemnaker:

  1. Buka laman resmi bsu.kemnaker.go.id.
  2. Pilih menu “Cek NIK”.
  3. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
  4. Masukkan kode keamanan.
  5. Klik “Cek Status”.
  6. Tunggu hasil pengecekan.

Selain melalui portal Kemnaker, pekerja juga dapat memantau informasi BSU melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Berikut caranya:

  1. Buka aplikasi JMO dan login.
  2. Pilih menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah”.
  3. Tekan “Klik Di Sini”.
  4. Lengkapi data yang diminta.
  5. Klik “Lanjutkan”.
  6. Tunggu hasil pengecekan.

Perlu dicatat, mekanisme tersebut merupakan cara pengecekan yang digunakan pada program sebelumnya. Untuk BSU kuartal IV-2026, pekerja perlu menunggu pembaruan sistem resmi apabila data penerima dan fitur pengecekan sudah tersedia.

Kesimpulan

BSU Oktober 2026 dengan total bantuan Rp900 ribu masih dalam proses persiapan. Pekerja diimbau untuk terus memantau kanal resmi Kemnaker dan tidak mudah percaya pada informasi tidak resmi. Pastikan Anda memenuhi syarat dan segera cek status penerima melalui portal bsu.kemnaker.go.id atau aplikasi JMO setelah pengumuman resmi dikeluarkan.

Sumber Berita: bsu.kemnaker.go.id, Metrotvnews.com

Penulis: Muhammad Nur

Editor: Rizky Zulianda