Gayatri Putri News – 08 Oktober 2026 | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat kinerja signifikan dalam penindakan peredaran barang ilegal sepanjang periode Januari hingga September 2026. Hingga September 2026, Bea Cukai menyita 1,2 miliar batang rokok ilegal, 11,27 ton narkotika, serta 353 kilogram emas hasil penyelundupan. Capaian tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan bersama aparat penegak hukum di berbagai wilayah Indonesia.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengapresiasi kinerja Bea Cukai saat ditemui di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026. Ia menilai penindakan yang masif menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi penerimaan negara sekaligus menekan peredaran barang haram.
Rokok Ilegal Jadi Fokus Utama
Dari keseluruhan penindakan, rokok ilegal menjadi salah satu fokus utama. Bea Cukai telah melakukan 15.307 kali penindakan terhadap rokok ilegal hingga September 2026. Jumlah tersebut meningkat 9,2 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Volume rokok ilegal yang disita mencapai 1,2 miliar batang. Angka ini menggambarkan besarnya potensi kerugian negara dari cukai yang tidak terbayar apabila peredaran rokok ilegal tidak ditekan. Selain rokok, penindakan juga menyasar komoditas lain yang bernilai ekonomi tinggi.
Narkotika dan Emas Hasil Penyelundupan
Selain rokok ilegal, Bea Cukai mengamankan 11,27 ton narkotika dari berbagai modus penyelundupan. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika yang melibatkan jaringan lintas negara. Sementara itu, sebanyak 353 kilogram emas hasil penyelundupan turut disita, menunjukkan pengawasan terhadap arus barang berharga di jalur masuk dan keluar Indonesia.
Rincian capaian penindakan Bea Cukai hingga September 2026 dapat dilihat pada tabel berikut.
| Jenis Barang | Jumlah |
|---|---|
| Rokok ilegal | 1,2 miliar batang |
| Narkotika | 11,27 ton |
| Emas hasil penyelundupan | 353 kilogram |
| Penindakan rokok ilegal | 15.307 kali |
Dampak bagi Penerimaan Negara
Penindakan terhadap rokok ilegal berdampak langsung pada perlindungan penerimaan negara dari sektor cukai. Peredaran rokok ilegal menyebabkan kebocoran penerimaan yang seharusnya masuk ke kas negara. Karena itu, peningkatan jumlah penindakan menjadi indikator penting dalam upaya menjaga kepatuhan pelaku usaha dan melindungi industri rokok yang legal.
Pemerintah menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum untuk menekan peredaran barang ilegal. Langkah ini mencakup pengawasan di pelabuhan, bandara, serta jalur-jalur rawan penyelundupan di perbatasan dan perairan Indonesia.
Apresiasi dan Tantangan ke Depan
Apresiasi dari Menteri Keuangan menjadi dorongan bagi Bea Cukai untuk mempertahankan kinerja hingga akhir tahun. Meski demikian, tantangan ke depan tidak ringan seiring dinamika perdagangan dan modus penyelundupan yang semakin beragam. Penguatan teknologi, intelijen, dan koordinasi lintas lembaga menjadi kunci agar penindakan tetap efektif.
Dengan capaian hingga September 2026, Bea Cukai menegaskan posisinya sebagai garda terdepan dalam melindungi ekonomi nasional dari barang ilegal, termasuk rokok ilegal, narkotika, dan emas hasil penyelundupan.
Penulis: Redaksi Suara Landak
Editor: Redaksi Suara Landak
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






