Gayatri Putri News – 12 Oktober 2026 | Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyepakati tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ini diambil sebelum pelaksanaan perubahan anggaran tersebut, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keputusan itu dihasilkan dari rapat anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Selatan yang berlangsung di Aula H Muhammad Ismail Abdullah, Lantai 4 Gedung B DPRD Provinsi Kalsel, Banjarmasin. Rapat tersebut membahas sejumlah catatan hasil evaluasi Kemendagri yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi sebelum Perubahan APBD 2026 dilaksanakan.
Pembagian Peran Eksekutif dan Legislatif
Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Dr H Supian HK, SH, MH, yang memimpin rapat didampingi Wakil Ketua H Kartoyo SM dan H Muhammad Alpiya Rakhman, menjelaskan bahwa tindak lanjut evaluasi harus mengacu pada ketentuan dan arahan Kemendagri. Dalam hal ini, pemerintah daerah melalui jajaran eksekutif bertanggung jawab melakukan perbaikan terhadap sejumlah catatan evaluasi, sementara DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan rekomendasi sesuai kewenangannya.
“Setelah evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri, kami tidak bisa menggeser atau mengubah keputusan hasil evaluasi tersebut,” ujar Supian HK.
Meski demikian, temuan-temuan yang ada tetap harus diperbaiki dan itu menjadi ranah eksekutif. Legislatif, lanjutnya, hanya mengingatkan agar semuanya berjalan sesuai koridor yang telah disampaikan, termasuk item-item yang perlu diperbaiki maupun disesuaikan.
“Intinya, dewan memberikan rekomendasi kepada eksekutif,” tegasnya.
Dokumen Evaluasi Telah Diterima
Supian HK menambahkan bahwa hasil evaluasi Kemendagri telah dipaparkan oleh pihak eksekutif kepada DPRD dan dokumen evaluasinya juga telah diterima. Berdasarkan pembahasan tersebut, Badan Anggaran menyepakati tindak lanjut penggunaan anggaran Perubahan APBD 2026 agar dapat dilaksanakan sesuai petunjuk dan ketentuan yang berlaku.
“Sudah dipaparkan oleh eksekutif kepada dewan dan suratnya juga sudah kami terima. Dari pembahasan tadi pada prinsipnya sudah sesuai. Kami setuju agar penggunaan anggaran Perubahan APBD 2026 dapat dilaksanakan sesuai dengan petunjuk yang ada,” jelasnya.
Pemprov Bergerak Cepat Tindaklanjuti Catatan
Sementara itu, Ketua TAPD Provinsi Kalsel H Muhammad Syarifuddin menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah bergerak cepat menindaklanjuti hasil evaluasi Kemendagri. Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menjadi perhatian dalam evaluasi tersebut telah diminta segera melakukan perbaikan sesuai catatan yang diberikan.
“Memang ada beberapa SKPD yang menjadi bagian dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri,” sebutnya.
Syarifuddin yang juga menjabat Sekretaris Daerah Kalsel menambahkan bahwa sejak hasil evaluasi diterima, pihaknya langsung menyampaikan kepada SKPD terkait agar segera menindaklanjutinya.
“Apa yang menjadi hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri sudah kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Ia berharap seluruh tahapan pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan dengan baik, sesuai harapan, serta tetap berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Pelaksanaan Perubahan APBD 2026 ini nantinya dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan Kementerian Dalam Negeri,” tutupnya.
Sumber: Barito Post
Penulis: Muhammad Nur
Editor: Rizky Zulianda
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






