Gayatri Putri News – 25 September 2026 | Jakarta – Panggung kekuasaan Wakil Presiden Republik Indonesia kembali menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Mulai dari kehadiran Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam agenda kenegaraan, gugatan syarat pendidikan yang terus bergulir di Mahkamah Konstitusi, hingga peran wakil presiden di internal partai politik, semuanya menyatu dalam satu narasi besar tentang posisi strategis orang nomor dua di Indonesia.
Gibran Hadiri Pelantikan Pejabat Negara di Istana
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tampak hadir mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam upacara pelantikan sejumlah pejabat tinggi negara di Istana Negara, Jakarta. Dalam agenda tersebut, Presiden melantik Letjen TNI (Purn.) Nugroho Sulistyo Budi sebagai Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menggantikan Hinsa Siburian.
Pelantikan itu dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 29 P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala BSSN. Selain Kepala BSSN, Presiden juga melantik sejumlah pejabat lain, di antaranya Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Prof Brian Yuliarto, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Wakil Kepala BPKP Agustina Arumsari, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, serta Wakil Kepala BPS Sonny Harry Budiutomo.
Rangkaian upacara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan pembacaan keputusan presiden, pembacaan sumpah jabatan oleh Presiden, hingga penandatanganan berita acara oleh para pejabat baru. Sejumlah menteri Kabinet Merah Putih turut menyaksikan prosesi tersebut, termasuk Menko Polkam Budi Gunawan, Menko PMK Pratikno, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Bergulir di MK
Di sisi lain, nama Gibran masih menjadi perhatian dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima laporan atau temuan dugaan pelanggaran administratif maupun tindak pidana pemilu terkait syarat pendidikan calon wakil presiden nomor urut 2 tersebut selama tahapan Pilpres 2024.
Pernyataan itu disampaikan dalam sidang dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sejumlah pihak yang mengajukan gugatan, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, hingga sejumlah nama lain, menduga Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Para pemohon meminta Mahkamah mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden serta menyatakan penetapannya mengandung cacat hukum sejak semula. Namun, hingga tahapan pemilu berjalan, tidak ada laporan resmi yang masuk ke Bawaslu terkait persoalan tersebut.
Peran Wakil Presiden di Internal Partai Politik
Dinamika jabatan wakil presiden juga tercermin di internal partai politik. Partai Buruh, misalnya, memiliki posisi Wakil Presiden Bidang Pertanian, Pangan, dan Agraria yang diemban Agus Ruli Ardiansyah. Ia menyambut baik pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.
Menurut Agus Ruli, undang-undang tersebut menjadi landasan hukum yang kuat bagi perjuangan kaum tani dan rakyat Indonesia dalam mewujudkan keadilan agraria. Partai Buruh berkomitmen mempelajari substansi aturan final serta mengawal peraturan pelaksana, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.
- Kelembagaan pelaksana reforma agraria menjadi salah satu aspek krusial.
- Pengaturan batas maksimum penguasaan lahan perlu diperjelas.
- Kejelasan objek dan subjek reforma agraria harus dipastikan.
Isu Lain yang Menyertai Agenda Kenegaraan
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menilai Ombudsman Republik Indonesia perlu melapor langsung kepada Presiden terkait temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor. Menurutnya, Ombudsman berada di bawah Presiden sehingga mekanisme pelaporan itu penting agar ada tindak lanjut yang jelas.
Dede juga menyoroti sikap petugas lapas yang dinilai menghalang-halangi tugas Ombudsman. Ia menegaskan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan semestinya memberikan klarifikasi langsung kepada Ombudsman atas keberadaan fasilitas tersebut.
Kesimpulan
Posisi Wakil Presiden Republik Indonesia bukan sekadar pelengkap dalam struktur pemerintahan. Mulai dari kehadiran Gibran dalam agenda pelantikan pejabat negara, sorotan terhadap syarat pendidikannya di Mahkamah Konstitusi, hingga peran wakil presiden di internal partai politik seperti Partai Buruh, semuanya menunjukkan bahwa jabatan ini memiliki pengaruh besar terhadap arah kebijakan nasional. Dinamika yang berlangsung pun menegaskan bahwa publik terus menuntut transparansi, akuntabilitas, dan integritas dari setiap pejabat yang menduduki kursi kepemimpinan, termasuk orang nomor dua di republik ini.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan





