Gayatri Putri News – 22 September 2026 | Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin menjatuhkan vonis 5 tahun 10 bulan penjara kepada mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aries Dedy.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Albertinus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hukuman badan yang dijatuhkan sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Arif Rahman Irsardy, yaitu 5 tahun 10 bulan penjara.
Rincian Putusan Majelis Hakim
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan sejumlah pidana tambahan kepada terdakwa. Berikut rincian lengkapnya:
- Pidana penjara: 5 tahun 10 bulan
- Denda: Rp500 juta
- Subsider denda: pidana kurungan 140 hari
- Uang pengganti: Rp640.037.132
- Subsider uang pengganti: pidana penjara 1 tahun
Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, maka hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Uang Pengganti Turun Signifikan dari Tuntutan Jaksa
Perbedaan mencolok antara tuntutan jaksa dan putusan majelis hakim terletak pada besaran denda serta uang pengganti. Dalam tuntutannya, JPU KPK meminta Albertinus dijatuhi denda Rp250 juta subsider 190 hari kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp1.312.890.132.
Dengan demikian, uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa turun sekitar separuh dari tuntutan jaksa, yakni dari lebih dari Rp1,3 miliar menjadi Rp640 juta lebih. Sementara itu, denda yang diputuskan majelis hakim justru lebih tinggi dari tuntutan, yaitu Rp500 juta dibandingkan Rp250 juta.
Kuasa Hukum Apresiasi Pengurangan Uang Pengganti
Usai sidang, kuasa hukum Albertinus, M Syam Wijaya, menyampaikan apresiasinya terhadap putusan majelis hakim, terutama terkait pengurangan uang pengganti. Ia menilai keputusan tersebut sebagai salah satu pertimbangan yang menguntungkan pihaknya.
Meski demikian, Syam menegaskan pihaknya belum menentukan langkah hukum selanjutnya. Ia menyatakan masih berpikir-pikir selama tujuh hari dan akan membicarakannya terlebih dahulu dengan tim untuk menentukan sikap. Pihak terdakwa belum menyatakan menerima maupun mengajukan upaya hukum terhadap putusan tersebut.
Modus Dagang Kasus di Kejari HSU
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap modus yang dijalankan para terdakwa, yang dikenal dengan istilah dagang kasus atau blibiis-blibisan. Mereka disebut menakut-nakuti sejumlah pejabat dinas di Kabupaten Hulu Sungai Utara, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, KPU, Dinas PUPR, hingga RSUD.
Para pejabat tersebut diancam akan diproses atas dugaan tindak pidana korupsi apabila tidak menyerahkan sejumlah uang. Jaksa menilai para terdakwa memanfaatkan kewenangan jabatan untuk meminta uang dari para kepala dinas dan rekanan proyek dengan dalih penanganan perkara.
Dari praktik tersebut, Jaksa KPK mencatat adanya aliran dana dalam jumlah besar. Albertinus diduga menerima sedikitnya Rp1 miliar lebih. Sementara dua pejabat Kejari HSU lainnya, yaitu Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Taruna Fariadi, disebut berperan sebagai perantara. Keduanya juga diduga menerima uang secara pribadi dari mantan Kepala Dinas Pendidikan dan sejumlah rekanan proyek.
Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan terhadap Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi masih berlangsung. Sidang sempat diskors dan akan dilanjutkan kembali usai Salat Magrib untuk agenda pembacaan putusan.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






