Usai Praperadilan Ditolak, Febrie Adriansyah Kembali Jalani Pemeriksaan Kasus TPPU

Avatar Rizky

by

Published

Last update

2 menit

Read Time

Usai Praperadilan Ditolak, Febrie Adriansyah Kembali Jalani Pemeriksaan Kasus TPPU

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 03 September 2026 | Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kembali menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (3/9/2026). Pemeriksaan ini dilakukan setelah permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie sebelumnya resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menandai kembalinya perkara ini ke fase pokok perkara.

Febrie tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung dengan pengawalan ketat dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tempat ia kini ditahan. Dalam agenda tersebut, Febrie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan bahwa kliennya akan tetap bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Detail Pemeriksaan dan Status Hukum

Menurut Febri Diansyah, surat pemanggilan yang diterima pihaknya tidak merinci secara spesifik untuk tersangka siapa kliennya memberikan keterangan. Namun, ia memastikan bahwa tim advokat akan mendampingi Febrie guna memenuhi hak hukumnya. Febri menyatakan bahwa setelah putusan praperadilan final, fokus utama saat ini adalah menghadapi materi pokok perkara secara transparan di persidangan.

Perlu diketahui, nama Febrie Adriansyah mencuat dalam penyidikan kasus TPPU menyusul temuan aset bernilai fantastis, termasuk emas seberat 74 kilogram dan uang tunai mencapai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor. Selain itu, dalam putusan praperadilan sebelumnya, terungkap pula konstruksi bukti terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp40 miliar dalam mata uang dolar Singapura dari pengusaha Tan Kian, yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi PT Asabri.

Dinamika Hukum Praperadilan di Indonesia

Di tengah berjalannya kasus ini, isu mengenai praperadilan juga tengah menjadi sorotan nasional di Mahkamah Konstitusi. Sebuah sidang pendahuluan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sedang digelar menyusul adanya gugatan dari masyarakat. Pemohon mempersoalkan Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP yang dianggap menghambat penegakan hukum karena tidak adanya batas waktu yang jelas dalam penangguhan pemeriksaan perkara pokok selama proses praperadilan berlangsung.

Pihak pemohon berpendapat bahwa norma tersebut secara imperatif melarang dilanjutkannya persidangan pokok perkara, yang dalam beberapa kasus mengakibatkan terhambatnya hak-hak pelapor. Hal ini menambah kompleksitas perdebatan hukum mengenai efektivitas mekanisme praperadilan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia saat ini.

Meskipun praperadilan yang diajukan Febrie telah ditolak, pihak kuasa hukum berharap agar pemeriksaan pokok perkara dapat segera dipercepat. Mereka meyakini bahwa pengujian materi perkara di pengadilan merupakan langkah paling tepat untuk membuktikan fakta hukum secara objektif. Kejaksaan Agung sendiri hingga kini masih terus mendalami penyidikan TPPU tersebut guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin bertanggung jawab.

Secara keseluruhan, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah kini memasuki babak baru yang lebih intensif. Komitmen kooperatif dari pihak tersangka diharapkan dapat memperlancar jalannya penyidikan, sementara dinamika di Mahkamah Konstitusi terkait aturan praperadilan akan menjadi acuan penting bagi masa depan penegakan hukum di tanah air.