Gayatri Putri News – 14 September 2026 | Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah melalui pendekatan yang berbasis pada data dan kolaborasi lintas sektor. Langkah ini diambil seiring dengan meningkatnya tantangan keamanan, terutama dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menjadi ancaman serius bagi ekosistem dan kesehatan masyarakat di Bumi Lancang Kuning.
Penegakan Hukum Karhutla yang Tegas
Hingga pertengahan September 2026, Polda Riau mencatat penanganan terhadap 55 perkara kebakaran hutan dan lahan. Data dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menunjukkan bahwa dari total perkara tersebut, terdapat 55 tersangka yang kini diproses secara hukum. Luas lahan yang terdampak dalam rangkaian kasus ini mencapai 3.378,23 hektare.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penetapan tersangka. Setiap kasus dipastikan ditelusuri mulai dari sumber api hingga pihak yang bertanggung jawab agar dapat dipertanggungjawabkan di meja hijau. Berikut adalah rincian wilayah dengan penanganan perkara terbanyak:
- Polres Bengkalis: 10 perkara (10 tersangka)
- Polres Indragiri Hilir: 10 perkara (10 tersangka)
- Polres Pelalawan: 9 perkara (10 tersangka)
Dari total 55 perkara tersebut, 36 kasus masih dalam proses penyidikan, dua kasus berstatus P19, dan 17 kasus telah dinyatakan lengkap serta dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (tahap II).
Inovasi Data-Driven Policing dan Green Policing
Dalam kuliah umum di Universitas Hang Tuah Pekanbaru, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menekankan pentingnya pergeseran paradigma kepolisian dari sekadar merespons kejadian menjadi mampu membaca risiko melalui data-driven policing. Menurutnya, teknologi harus mampu mengubah cara kerja polisi menuju antisipasi dini.
Transformasi ini diwujudkan melalui konsep Green Policing, di mana keamanan ekologi ditempatkan sebagai pilar utama keamanan publik. Pendekatan ini mengintegrasikan data klimatologi, hidrologi, patroli, hingga intervensi sosial untuk mencegah kerusakan lingkungan sebelum terjadi. Kapolda menegaskan bahwa keamanan publik bukanlah tugas tunggal kepolisian, melainkan kolaborasi antara pemerintah, akademisi, tenaga kesehatan, dan masyarakat luas.
Sinergi Brimob dalam Perlindungan Masyarakat
Di sisi lain, Satuan Brimob Polda Riau juga terus memperkuat kesiapsiagaan operasional. Dalam perayaan HUT ke-67 Pasukan Pelopor, ditekankan bahwa peran Brimob tidak hanya terbatas pada pengamanan gangguan keamanan konvensional, tetapi juga hadir sebagai garda terdepan dalam penanganan bencana dan karhutla. Sinergi lintas instansi menjadi kunci bagi personel Brimob untuk bergerak cepat di lapangan saat masyarakat membutuhkan perlindungan.
Kombinasi antara penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pembakaran lahan dan penerapan strategi Green Policing yang inovatif menunjukkan bahwa Polda Riau berupaya menciptakan ekosistem yang aman dan berkelanjutan. Dengan memanfaatkan kecerdasan risiko (risk intelligence), diharapkan ancaman terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat dapat ditekan seminimal mungkin, demi mewujudkan Riau yang lebih hijau dan kondusif bagi seluruh elemen masyarakat.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






