Gayatri Putri News – 27 September 2026 | JAKARTA – Dunia penerbangan kembali berduka. Sebuah kecelakaan pesawat tragis terjadi di Republik Demokratik Kongo (DRC), menewaskan sedikitnya 17 orang, termasuk seorang bayi dan dua pejabat tinggi militer berpangkat letnan jenderal. Insiden nahas ini menjadi sorotan internasional dan memicu penyelidikan langsung dari Presiden Felix Tshisekedi.
Kronologi Jatuhnya Pesawat di Kenge
Pesawat kecil yang dioperasikan oleh Tracep tersebut lepas landas dari Bandara Kikwit pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 13.50 waktu setempat menuju Kinshasa. Namun, baru sekitar 15 menit mengudara, pesawat tersebut jatuh dan langsung terbakar di dekat Kenge, ibu kota Provinsi Kwango, yang berjarak lebih dari 200 kilometer sebelah timur ibu kota Kinshasa.
Wakil Gubernur Provinsi Kwango, Remy Saki, mengonfirmasi bahwa jumlah korban jiwa direvisi naik setelah kobaran api di lokasi bangkai pesawat berhasil dipadamkan. “Berbeda dengan jumlah awal 13 korban tewas, kami menemukan 16 jenazah orang dewasa dan satu jenazah bayi, sehingga totalnya menjadi 17 orang,” ujar Saki pada Sabtu (26/9/2026).
Dua Jenderal AD Jadi Korban
Kementerian Transportasi Kongo menyatakan bahwa pesawat tersebut membawa rombongan pejabat peradilan militer. Dua pejabat senior yang tewas dalam kecelakaan itu adalah Joseph Mutombo, kepala pengadilan tinggi militer, dan Lucien-Rene Likulia, auditor jenderal angkatan bersenjata. Keduanya berpangkat letnan jenderal.
Likulia merupakan sosok penting yang ditunjuk langsung oleh Presiden Felix Tshisekedi. Ia dikenal sebagai jaksa yang menuntut mantan Presiden Joseph Kabila dalam persidangan pada September 2025. Persidangan tersebut digelar tanpa kehadiran Kabila dan berakhir dengan vonis hukuman mati atas dakwaan pengkhianatan serta kejahatan perang.
Transportasi Udara yang Berisiko Tinggi
Transportasi udara memainkan peran vital di Republik Demokratik Kongo, negara yang sangat luas dengan kondisi jaringan jalan yang sering kali buruk. Namun, perjalanan udara di negara tersebut juga menyimpan risiko tersendiri. Sejumlah bandara dan peralatan navigasi dilaporkan berada dalam kondisi yang memprihatinkan, sehingga meningkatkan potensi bahaya bagi penerbangan.
Presiden Tshisekedi telah memerintahkan penyelidikan menyeluruh atas kecelakaan tersebut. Pemerintah berjanji akan mengusut tuntas penyebab jatuhnya pesawat yang membawa rombongan pejabat penting negara itu.
Pelajaran Keselamatan Penerbangan
Insiden ini kembali mengingatkan pentingnya standar keselamatan penerbangan, termasuk bagi penumpang biasa. Dalam penerbangan komersial, penumpang diwajibkan mengaktifkan mode pesawat pada ponsel selama penerbangan. Aturan ini bukan tanpa alasan; sinyal ponsel berpotensi mengganggu peralatan komunikasi dan navigasi pesawat, terutama radio altimeter saat proses pendaratan instrumen.
Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, khususnya Pasal 54 dan Pasal 412, mengatur bahwa penggunaan perangkat elektronik yang berpotensi mengganggu navigasi bisa dikenai sanksi hingga denda Rp 200.000.000 atau kurungan penjara. Meski banyak ahli menilai satu ponsel tidak akan membuat pesawat jatuh, prinsip kehati-hatian tetap diutamakan demi keselamatan bersama.
Kecelakaan pesawat di Kongo ini menjadi pengingat kelam bahwa keselamatan penerbangan adalah tanggung jawab bersama, mulai dari regulator, operator, hingga penumpang. Semoga para korban mendapatkan tempat terbaik dan investigasi berjalan lancar untuk mencegah tragedi serupa terulang di masa depan.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






