Terdakwa Kasus Korupsi PT ADL Yusri Bantah Terima Uang Rp1,8 Miliar dalam Pledoi

Avatar Rizky

by

Published

Last update

1 menit

Read Time

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 14 September 2026 | Dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADL) Perseroda, Kabupaten Balangan, terdakwa Yusri menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Yusri membantah keras tuduhan jaksa yang menyebut dirinya menerima aliran dana sebesar Rp1,8 miliar terkait transaksi lahan tersebut.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Cahyono Reza Adrianto, Yusri menegaskan bahwa uang yang diterimanya jauh dari angka dakwaan. Ia menyatakan hanya menerima dana sebesar Rp25 juta. Yusri juga menekankan posisinya sebagai pegawai umum perwakilan yang tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan.

Tim penasihat hukum dari BRLF yang dipimpin oleh Herman Felani meminta agar hakim membebaskan kliennya dari segala tuntutan. Mereka menilai bahwa tuntutan jaksa selama enam tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp130 juta tidak mencerminkan fakta persidangan yang sebenarnya.

Pembelaan Terdakwa Lain dalam Kasus ADL

Pada persidangan yang sama, terdakwa lain yakni Muslim Ngaedowi juga membacakan nota pembelaannya. Berbeda dengan Yusri, Muslim tidak meminta pembebasan, melainkan memohon agar hakim menjatuhkan vonis seringan-ringannya. Penasihat hukum Muslim, Sri Handayani, menyatakan bahwa kliennya hanyalah staf administratif yang menjalankan perintah atasan tanpa memiliki kewenangan untuk memutuskan atau menikmati hasil korupsi.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pembelian lahan di Desa Muara Pitak dan Batumandi. Jaksa menduga terdapat penggelembungan harga lahan yang mengakibatkan kerugian negara hingga lebih dari Rp1 miliar. Berikut adalah rincian tuntutan jaksa terhadap kedua terdakwa:

Terdakwa Tuntutan Penjara Uang Pengganti
Yusri 6 Tahun Rp130 Juta
Muslim Ngaedowi 3 Tahun Rp77 Juta

Yusri menutup pembelaannya dengan menyatakan bahwa dirinya merasa menjadi korban keadaan. Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta bahwa ia memiliki tanggung jawab besar terhadap keluarga yang harus ia nafkahi.