Gayatri Putri News – 22 September 2026 | Perhitungan angka kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan lantai dua Kantor Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan kembali menjadi sorotan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Saksi ahli dari Inspektorat Provinsi Kalsel, Darmawan, memberikan keterangan yang menyebut angka kerugian sekitar Rp158 juta, berbeda dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut sekitar Rp200 juta.
Perbedaan angka tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar pada Selasa (22/9/2026) di hadapan majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi, S.H. Ahli menjelaskan bahwa angka Rp158 juta diperoleh setelah membandingkan pekerjaan fisik yang benar-benar terpasang dengan pembayaran yang telah direalisasikan oleh negara.
Perhitungan Harus Keluarkan Komponen Pajak
“Kalau dalam perhitungan kontrak, nilai pekerjaan yang tercantum sudah termasuk pajak. Jadi, ketika pajak dikeluarkan dari perhitungan, akan diperoleh nilai bersih pekerjaan,” jelas ahli di persidangan.
Ia menerangkan bahwa dokumen pembayaran melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) juga mencantumkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Karena itu, komponen pajak diperhitungkan sebelum nilai pekerjaan dibandingkan dengan pembayaran yang diterima penyedia jasa, CV Jaya Asih.
“Kerugian negara dihitung berdasarkan fisik yang terpasang dengan yang dibayar oleh negara,” tegasnya.
Selisih Tidak Otomatis Disebut Kerugian Negara
Ahli juga menegaskan bahwa selisih antara nilai pekerjaan dan pembayaran tidak otomatis dapat disebut sebagai kerugian negara, karena nilai kontrak sudah termasuk pajak. Selain itu, biaya pemeliharaan dan denda keterlambatan juga tidak dimasukkan dalam komponen penghitungan.
Saat ditanya mengenai dasar pemeriksaan, ahli menyatakan seluruh perhitungan bersandar pada data dan dokumen yang tersedia. “Karena sudah normatif, data yang sudah ada bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Keterangan tersebut menjadi penting karena majelis hakim tengah menggali dasar munculnya angka kerugian negara dalam perkara dengan nilai proyek sekitar Rp1,3 miliar tersebut.
Duduk Perkara dan Dakwaan Jaksa
Perkara ini berkaitan dengan proyek pembangunan lantai dua Kantor Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran 2021–2022. JPU Oki Putranto, S.H. dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru mendakwa dua orang, yakni Anisa Septini selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Oki Rezki Gondanawa selaku konsultan pengawas.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut terdapat dugaan pengurangan volume pekerjaan dalam pelaksanaan proyek. Proyek disebut telah selesai dan dibayar 100 persen, namun hasil pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian antara pekerjaan yang dilaksanakan dengan ketentuan kontrak, khususnya terkait volume.
- Nilai proyek: sekitar Rp1,3 miliar
- Kerugian versi JPU: sekitar Rp200 juta
- Kerugian versi ahli Inspektorat: sekitar Rp158 juta
- Terdakwa: Anisa Septini (PPK) dan Oki Rezki Gondanawa (konsultan pengawas)
- Tersangka DPO: Lutfi Faturahman dari pihak penyedia jasa
Jaksa sebelumnya menyebut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan kerugian sekitar Rp200 juta. Selain dua terdakwa tersebut, penyidik juga menetapkan Lutfi Faturahman dari pihak penyedia jasa sebagai tersangka. Lutfi hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sidang lanjutan masih akan bergulir untuk mendalami perbedaan angka kerugian negara yang menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara ini.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






