Sengketa Harta Gono-Gini, Hj Lailan Laporkan Dugaan Penggelapan ke Polda Kalsel

Avatar Rizky

by

Published

Last update

1 menit

Read Time

Sengketa Harta Gono-Gini, Hj Lailan Laporkan Dugaan Penggelapan ke Polda Kalsel

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 15 September 2026 | Perselisihan mengenai harta gono-gini antara Hj. Lailan Hayati dan mantan suaminya, H. Hilmi, kini memasuki babak baru di ranah hukum pidana. Hj. Lailan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Machfuyana & Rekan telah melaporkan dugaan penggelapan aset ke Polda Kalimantan Selatan, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Permasalahan ini bermula dari perceraian keduanya yang diputus oleh Pengadilan Agama Banjarmasin pada tahun 2023. Pasangan yang menikah sejak 1974 ini memiliki ratusan aset tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Banjarmasin hingga Lombok. Meskipun sempat terjadi kesepakatan pembagian harta pada April 2023, pihak Hj. Lailan merasa perjanjian tersebut tidak dijalankan dengan semestinya.

Beberapa poin sengketa yang mencuat antara lain:

  • Akses terhadap brankas berisi sertifikat aset bersama yang dikuasai H. Hilmi.
  • Sengketa hak atas rumah tinggal Hj. Lailan di Jalan Pramuka, Banjarmasin.
  • Pembagian hasil sewa ruko dan pendapatan SPBU yang belum diterima Hj. Lailan.
  • Ketidakpatuhan terhadap poin kesepakatan terkait kasus hukum anak mereka, Mujahidin.

Terkait kasus pidana yang melibatkan anak mereka, Mujahidin, pengadilan sebelumnya telah menjatuhkan vonis tiga bulan penjara atas tindak penggelapan dalam keluarga pada Desember 2023. Kini, Hj. Lailan berharap melalui proses hukum di Polda Kalsel, hak-haknya atas harta gono-gini tersebut dapat dipenuhi sesuai dengan kesepakatan awal yang telah di-waarmerking oleh notaris.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa pendampingan ini dilakukan demi memperjuangkan keadilan bagi klien mereka. Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih terus berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi semua pihak yang terlibat.