Gayatri Putri News – 03 September 2026 | Polemik dualisme kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banjarmasin kini telah menempuh jalur hukum formal. Sengketa yang dipicu oleh adanya dua Musyawarah Kota (Muskot) yang berbeda ini resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan nomor perkara 114/Pdt.G/2026/PN Bjm.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 17 September 2026. Gugatan terkait perbuatan melawan hukum ini dilayangkan oleh H. Aftahuddin melalui kuasa hukumnya dari Borneo Law Firm. Perselisihan ini bermula dari dua agenda Muskot yang menghasilkan dua ketua berbeda, yakni:
- Muskot tanggal 12 Juli 2026 yang menetapkan H. Aftahuddin sebagai ketua.
- Muskot tanggal 1 Agustus 2026 yang menetapkan Hj. Ananda sebagai ketua.
Selain mempermasalahkan hasil Muskot, gugatan juga menyoroti penerbitan Surat Keputusan (SK) Nomor 170/KEP/PD-KS/ORG/VIII/2026 tertanggal 18 Agustus 2026 mengenai pengesahan pengurus PMI Kota Banjarmasin. Pihak penggugat menegaskan bahwa persidangan ini merupakan ruang objektif untuk menguji aspek legalitas, mulai dari prosedur pelaksanaan, kuorum, hingga keabsahan dokumen yang menyertai pemilihan tersebut.
Dr. Muhamad Pazri selaku kuasa hukum penggugat menekankan bahwa langkah hukum ini diambil untuk memastikan adanya kepastian dan ketertiban organisasi. Pihaknya berkomitmen untuk menghormati proses persidangan dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada majelis hakim. Sementara itu, Muhammad Laily Maswandi menambahkan bahwa perkara ini lebih luas dari sekadar perebutan jabatan, melainkan tentang penegakan prosedur organisasi yang benar demi masa depan lembaga kemanusiaan tersebut.
Seluruh pihak diharapkan dapat menjaga kondusivitas selama proses hukum berjalan. Majelis hakim nantinya akan memeriksa dalil serta bukti dari masing-masing pihak untuk menentukan keabsahan dari proses musyawarah yang dipersengketakan tersebut.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






