Gayatri Putri News – 03 September 2026 | Sengketa lahan yang melibatkan PT Pola Kahuripan Inti Sawit (PKIS) dan pihak Darna di wilayah Kintap akhirnya mencapai titik terang. Melalui mekanisme penyerahan secara sukarela, PT PKIS kini telah kembali menguasai objek lahan yang sempat dipersengketakan tersebut.
Proses penyerahan hak penguasaan ini dilakukan di kantor Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PN Pelaihari, Bayu Agung Kurniawan, bersama Panitera H.M. Zailani. Pihak PT PKIS hadir diwakili oleh Direktur Utama Rojali Rahman, sementara Darna hadir didampingi oleh kuasa hukumnya.
Langkah ini merupakan implementasi dari Putusan PN Pelaihari Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Pli yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kuasa hukum PT PKIS, M. Supian Noor, menjelaskan bahwa sebelumnya perusahaan sempat mengajukan permohonan eksekusi karena putusan belum dijalankan sepenuhnya. Namun, sebelum pihak pengadilan melakukan eksekusi paksa, Darna menyatakan kesediaannya untuk mematuhi putusan secara sukarela.
Berikut adalah poin-poin utama penyelesaian sengketa tersebut:
- Putusan PN Pelaihari Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Pli telah berkekuatan hukum tetap sejak 3 Juni 2026.
- Penyerahan lahan dilakukan secara penuh dan tanpa syarat sesuai amar putusan pengadilan.
- Pihak termohon mengakui dan menghormati putusan hukum dengan menyerahkan objek sengketa secara sukarela.
- Pengadilan Negeri Pelaihari tidak perlu lagi menempuh upaya eksekusi paksa di lapangan.
M. Supian Noor mengapresiasi itikad baik dari pihak termohon. Menurutnya, keberhasilan proses ini menunjukkan bahwa sengketa perdata yang telah inkracht dapat diselesaikan dengan cara kooperatif tanpa harus melalui tindakan paksa yang berpotensi menimbulkan ketegangan. Dengan selesainya proses ini, PT PKIS secara resmi kembali memegang kendali penuh atas lahan yang menjadi objek perkara.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






