Gayatri Putri News – 12 September 2026 | Aparat kepolisian dari Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Polresta Banjarmasin berhasil menggagalkan upaya peredaran barang terlarang di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, pada Sabtu (12/9/2026) dinihari. Dalam operasi tersebut, petugas menyita puluhan kardus yang diduga kuat berisi ribuan batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
Barang bukti yang dibungkus plastik berwarna hijau tosca dan putih dengan garis merah tersebut kini telah diamankan di area Mapolsek KPL. Kapolsek KPL Polresta Banjarmasin, AKP M. Abdul Rauf, menjelaskan bahwa temuan ini bermula dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan di kawasan pelabuhan. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan proses pendataan mendalam serta menghitung total jumlah barang bukti yang disita.
Proses Hukum dan Penyelidikan Lanjutan
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus rokok ilegal ini akan ditangani secara serius. Beberapa langkah strategis yang sedang dilakukan meliputi:
- Melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum kasus tersebut.
- Melakukan koordinasi intensif dengan pihak Bea Cukai Banjarmasin guna menindaklanjuti pelanggaran UU Cukai.
- Melakukan pengembangan penyelidikan untuk melacak asal-usul barang serta mengungkap identitas pemilik rokok tersebut.
Terkait ancaman hukum bagi pelaku, pihak kepolisian merujuk pada Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku yang memperjualbelikan rokok tanpa cukai resmi dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara serta denda yang cukup berat.
Menanggapi penangkapan ini, Ketua Ormas KAKI Kalsel, Husaini, memberikan apresiasi sekaligus desakan agar aparat mengusut kasus ini hingga ke akarnya. Ia menekankan bahwa peredaran rokok ilegal di wilayah Kalimantan Selatan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan pendapatan negara karena tidak adanya pembayaran pajak yang seharusnya masuk ke kas negara.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai ekspos kasus karena proses pemeriksaan barang bukti masih berlangsung secara administratif dan teknis.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan





