Polemik RUU Perampasan Aset: Antara Ambisi Memiskinkan Koruptor dan Ketakutan Rakyat

Avatar Rizky

by

Published

Last update

3 menit

Read Time

Polemik RUU Perampasan Aset: Antara Ambisi Memiskinkan Koruptor dan Ketakutan Rakyat

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 04 September 2026 | Proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini memasuki babak krusial. Dengan target penyelesaian pada Desember 2026, DPR RI terus mematangkan draf regulasi yang digadang-gadang sebagai senjata pamungkas negara dalam memutus mata rantai tindak pidana yang merugikan keuangan publik. Namun, di balik urgensi tersebut, muncul silang pendapat mengenai batasan kewenangan negara dalam melakukan sita aset.

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, secara tegas mengingatkan agar RUU ini tidak menjadi bumerang bagi masyarakat umum. Ia menekankan bahwa perampasan hak milik harus tetap berpijak pada prinsip negara hukum (rechtsstaat) dan keputusan pengadilan yang sah. Pigai khawatir jika aturan ini tidak dibatasi dengan ketat, hak milik rakyat yang tidak bersalah bisa terancam dirampas hanya berdasarkan amanat undang-undang tanpa proses hukum yang adil.

Pemerintah dan legislatif didorong untuk memfokuskan sasaran aturan ini pada koruptor, mafia, serta pelaku kejahatan luar biasa seperti terorisme, narkotika, dan perdagangan manusia. Menurut Pigai, membiarkan negara merampas aset tanpa mekanisme peradilan yang transparan adalah praktik yang tidak sesuai dengan semangat demokrasi dan hak asasi manusia.

Perluasan Cakupan dan Lembaga Pengelola Aset

Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa ruang lingkup RUU Perampasan Aset memang idealnya lebih luas daripada sekadar tindak pidana korupsi. Berkaca pada praktik di berbagai negara maju, seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia, mekanisme perampasan aset (non-conviction based asset forfeiture) telah diterapkan untuk berbagai kejahatan yang merugikan masyarakat luas.

Habiburokhman memberikan gambaran mengenai beberapa jenis kejahatan yang dipertimbangkan masuk ke dalam rezim ini:

  • Tindak pidana narkotika dan terorisme (untuk memutus aliran dana logistik)
  • Penipuan investasi dan asuransi
  • Kejahatan lingkungan hidup
  • Penyelundupan pajak dan manipulasi sekuritas pasar modal

Selain soal cakupan, DPR juga tengah mengevaluasi model kelembagaan yang tepat untuk mengelola aset hasil rampasan. Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menyebutkan adanya wacana pembentukan badan khusus yang memiliki kompetensi profesional dalam menjaga nilai aset sitaan. Selama ini, pengelolaan aset yang tersebar di berbagai instansi penegak hukum dinilai belum optimal dan berisiko menurunkan nilai ekonomis barang sitaan tersebut.

Transparansi dan Perlindungan Hak Asasi

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut memberikan perhatian serius terhadap draf RUU ini. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyoroti pentingnya keterbukaan draf terbaru kepada publik agar masyarakat dapat memberikan masukan konstruktif. Komnas HAM menegaskan bahwa instrumen hukum ini harus digunakan sebagai alat penegakan hukum yang berintegritas, bukan untuk menyalahgunakan kewenangan (abuse of power).

Pemiskinan koruptor dianggap sebagai langkah krusial karena dampak korupsi selama ini telah merampas hak-hak dasar masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik yang layak. Meski demikian, prinsip kehati-hatian harus diutamakan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan yang justru melanggar hak asasi warga negara.

Sebagai langkah ke depan, integrasi antara kepastian hukum bagi masyarakat dan ketegasan terhadap para pelaku kejahatan kerah putih menjadi tantangan utama. Kehadiran lembaga pengelola aset yang profesional serta pengawasan ketat terhadap implementasi aturan ini diharapkan mampu menjawab keraguan publik, sehingga RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi instrumen yang berkeadilan bagi bangsa Indonesia.