Gayatri Putri News – 29 September 2026 | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Didik Yudi Ernawan alias Didik dalam perkara tindak pidana penipuan yang merugikan korban hingga Rp670 juta. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang Garuda PN Banjarmasin pada Selasa, 29 September 2026.
Perkara dengan Nomor 469/Pid.B/2026/PN Bjm itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Didik Yudi Ernawan dengan pidana penjara selama dua tahun,” ucap Cahyono saat membacakan putusan.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim enam bulan lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Rahmawati dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Usai pembacaan putusan, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun pihak jaksa menyatakan masih berpikir-pikir atas vonis tersebut. “Kami pikir-pikir, Majelis Hakim,” ujar Didik di hadapan majelis hakim.
Kronologi Kerja Sama Bisnis Pengiriman Kayu
Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis pengiriman kayu antara Didik dengan Adek Dasfial Manra. Dalam perkara tersebut, korban disebut menyerahkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp670 juta. Rincian dana yang diserahkan korban adalah sebagai berikut:
- Rp500 juta ditransfer ke rekening PT Anugerah Ailantus Altissima
- Rp150 juta dikirim secara bertahap ke rekening pribadi terdakwa
- Rp20 juta untuk kebutuhan operasional
Jaksa menyebut terdakwa menawarkan kerja sama bisnis ekspor kayu dengan menjanjikan keuntungan kepada korban. Untuk meyakinkan korban, terdakwa memberikan cek sebagai jaminan. Namun, ketika cek tersebut hendak dicairkan, pihak bank menerbitkan Surat Keterangan Penolakan (SKP) karena rekening yang digunakan tidak memiliki dana yang cukup.
Jaminan Cek hingga Sertifikat Tanah
Tak berhenti di situ, terdakwa disebut kembali meminta tambahan uang dengan alasan untuk biaya operasional ke Semarang dan mengurus pencairan dana. Kecurigaan korban semakin menguat setelah uang yang telah diserahkan tak kunjung dikembalikan, sementara cek yang dijadikan jaminan tidak dapat dicairkan.
Terdakwa kemudian disebut menyerahkan bundel asli Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah di wilayah Kabupaten Banjar sebagai jaminan. Namun, hingga korban melayangkan somasi dan dibuat surat pernyataan, uang yang telah diserahkan disebut belum juga dikembalikan.
Perkara tersebut akhirnya dilaporkan korban ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan. Hingga putusan dibacakan, baik terdakwa maupun jaksa masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terhadap vonis dua tahun penjara tersebut.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






