Pemkab HST dan DPRD HST Sepakati RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Avatar Rizky

by

Published

Last update

1 menit

Read Time

Pemkab HST dan DPRD HST Sepakati RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 11 September 2026 | Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) bersama DPRD setempat resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (10/9/2026) setelah melalui serangkaian pembahasan mendalam oleh Badan Anggaran (Banggar).

Juru bicara Banggar DPRD HST, Abdi Akhyani, menjelaskan bahwa penyesuaian anggaran ini dilakukan dengan mencermati kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan prioritas penyelenggaraan pemerintahan. Berikut adalah rincian proyeksi keuangan dalam Perubahan APBD 2026:

Komponen Jumlah (Triliun/Miliar)
Pendapatan Daerah Rp1,74 Triliun
Belanja Daerah Rp1,88 Triliun
Defisit Anggaran Rp144,05 Miliar

Penurunan pendapatan sebesar Rp17,18 miliar dibandingkan APBD murni dipicu oleh berkurangnya pos lain-lain pendapatan daerah yang sah. Di sisi lain, belanja daerah mengalami efisiensi dan rasionalisasi sebesar Rp325,89 miliar. Defisit sebesar Rp144,05 miliar yang terjadi akan ditutupi melalui pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp154,05 miliar, setelah dikurangi penyertaan modal daerah.

Banggar DPRD HST memberikan lima catatan strategis bagi pemerintah daerah, di antaranya:

  • Mengutamakan program yang berdampak langsung bagi masyarakat.
  • Melakukan efisiensi pada pos belanja perjalanan dinas dan seremonial.
  • Meningkatkan optimalisasi serta pengawasan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  • Menjamin transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran.
  • Memperkuat pengawasan terhadap penyerapan anggaran agar tepat sasaran.

Bupati HST, Samsul Rizal, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif. Menurutnya, perubahan ini adalah bentuk respons pemerintah terhadap dinamika ekonomi dan kebutuhan pembangunan yang berkembang selama tahun berjalan. Dokumen Raperda tersebut kini akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk menjalani proses evaluasi lebih lanjut sesuai regulasi yang berlaku.