Gayatri Putri News – 05 September 2026 | Aparat kepolisian akhirnya berhasil mengungkap misteri pembunuhan sadis terhadap seorang wanita lanjut usia berinisial W (70), pemilik salon di Jalan Sukaramai, Martapura. Pelaku diketahui merupakan pasangan suami istri berinisial Hendra Saputra (35) dan Monalisa (35) yang tega menghabisi nyawa korban demi menguasai harta bendanya.
Kronologi Aksi Keji
Peristiwa tragis ini bermula pada 30 Agustus 2026 saat kedua pelaku mendatangi salon milik korban dengan berpura-pura ingin memotong rambut. Meski korban sempat menolak karena salon sudah tutup, pelaku tetap memaksa masuk. Situasi berubah mencekam ketika pelaku utama, Hendra, secara tiba-tiba menanyakan keberadaan perhiasan korban sebelum akhirnya melakukan penyerangan.
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka yang sangat mengenaskan:
- Sepuluh luka tusukan di bagian dada dan tangan.
- Satu luka gorok fatal pada bagian leher.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, para pelaku leluasa menggasak sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya dua cincin emas, sepasang anting, kalung perak, jam tangan, dan telepon genggam.
Pelarian dan Penangkapan
Setelah melakukan aksinya, pasangan suami istri ini segera melarikan diri ke Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Mereka sempat menjual salah satu cincin emas seharga Rp28 juta di Banjarmasin. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli sepeda motor baru dan ponsel.
Pelarian mereka berakhir pada 2 September 2026 setelah tim gabungan Satreskrim Polres Banjar dan Resmob Polda Kalsel menggerebek kontrakan mereka. Saat penangkapan, tersangka Hendra sempat memberikan perlawanan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.
Ancaman Hukuman
Kapolres Banjar AKBP dr. Fadli menyatakan bahwa kedua tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 479 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Pasangan suami istri di Martapura ini kini terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






