Mantan RM BRI Kotabaru Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara atas Korupsi Kredit Briguna

Avatar Rizky

by

Published

Last update

1 menit

Read Time

Mantan RM BRI Kotabaru Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara atas Korupsi Kredit Briguna

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 10 September 2026 | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin telah menjatuhkan vonis terhadap Heriyaksa, mantan Relationship Manager (RM) Briguna di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Kotabaru. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit.

Majelis hakim yang diketuai oleh Vidiawan Satriantoro memvonis terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan. Selain pidana badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dilunasi, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 100 hari.

Selain hukuman tersebut, hakim juga menetapkan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada terdakwa dengan rincian sebagai berikut:

Komponen Keterangan
Uang Pengganti Rp4,2 Miliar
Batas Waktu Pembayaran 1 bulan setelah putusan inkrah
Konsekuensi Penyitaan harta benda atau tambahan penjara 2 tahun

Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa melakukan penyimpangan prosedur dalam penyaluran Kredit Briguna Karya periode 2024-2025. Beberapa modus yang dilakukan terdakwa meliputi:

  • Memproses 10 rekening kredit dari delapan debitur secara tidak sah.
  • Menggunakan identitas orang lain tanpa izin untuk pengajuan kredit.
  • Memanipulasi dokumen persyaratan dan data kemampuan bayar debitur.
  • Membuat dokumen palsu yang menyerupai dokumen resmi pemerintah.
  • Menguasai dana pencairan kredit untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan laporan investigasi BPK RI, tindakan Heriyaksa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT BRI mencapai lebih dari Rp4,9 miliar. Atas putusan majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 7 tahun 6 bulan tersebut, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun pihak jaksa penuntut umum menyatakan sikap pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.