Korupsi Penyertaan Modal di Balangan, Hakim Vonis Muslim 3 Tahun dan Yusri 2 Tahun

Avatar Rizky

by

Published

Last update

3 menit

Read Time

Korupsi Penyertaan Modal di Balangan, Hakim Vonis Muslim 3 Tahun dan Yusri 2 Tahun

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 30 September 2026 | Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal daerah Kabupaten Balangan. Mantan Direktur Keuangan PT Antang Coal Lestari (ACL), Muslim Ngaedowi, dihukum tiga tahun penjara, sementara terdakwa lainnya, Yusri, dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto dalam persidangan secara hybrid pada Rabu (30/9/2026). Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Rincian Vonis Kedua Terdakwa

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim menyatakan Muslim dijatuhi pidana tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Sementara untuk Yusri, majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp27 juta. Bila uang pengganti tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 27 hari.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan unsur setiap orang dan perbuatan melawan hukum telah terpenuhi. Majelis juga menilai unsur memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi serta unsur yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara telah terbukti berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan. Pembelaan yang disampaikan kedua penasihat hukum terdakwa pun tidak mengubah keyakinan majelis dalam menjatuhkan putusan.

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Vonis terhadap kedua terdakwa tercatat lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalimantan Selatan, Erwan Suwarna. Sebelumnya, jaksa menuntut Muslim dengan pidana enam tahun penjara, denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp130 juta.

Adapun Yusri dituntut tiga tahun penjara, denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, dan uang pengganti Rp77 juta subsider satu tahun enam bulan penjara. Dalam tuntutannya, jaksa menguraikan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal yang disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp18,6 miliar.

Kedua Terdakwa dan Jaksa Menyatakan Pikir-Pikir

Setelah mendengar putusan majelis hakim, kedua terdakwa belum menentukan sikap. Muslim dan Yusri sama-sama menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Sikap serupa disampaikan Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Erwan mengungkapkan pihaknya masih mempertimbangkan langkah selanjutnya. Ia menyoroti bahwa putusan majelis hakim hanya separuh dari tuntutan, dan untuk Muslim, majelis hakim meniadakan uang penggantinya.

Transaksi Pembelian Tanah dalam Dakwaan

Perkara ini sebelumnya diwarnai uraian jaksa mengenai sejumlah transaksi pembelian tanah. Muslim didakwa terlibat dalam pembelian sebidang tanah di Desa Muara Pitak, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan. Tanah tersebut awalnya dibeli dengan harga Rp220 juta, namun dalam administrasi berikutnya nilai pembelian tercatat menjadi Rp350 juta. Pemilik tanah, Mahdianoor, disebut mempertanyakan perbedaan angka tersebut karena mengaku hanya menerima Rp220 juta.

Sementara Yusri didakwa terlibat dalam pembelian tanah seluas sekitar 3,1 hektare di wilayah Batumandi, Kabupaten Balangan. Dalam uraian perkara, transaksi itu bermula ketika M Reza Apriansyah, yang telah divonis dalam perkara sebelumnya, meminta Pembakal Sudi mencarikan tanah di wilayah Balangan. Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada Yusri.

Yusri lalu menemukan tanah milik Ahmad Bahtiar yang ditawarkan sekitar Rp275 juta. Namun, dalam proses berikutnya, nilai transaksi disebut meningkat menjadi lebih dari Rp1,8 miliar. Perbedaan nilai transaksi tersebut menjadi bagian dari perkara yang didalilkan jaksa berkontribusi terhadap kerugian keuangan negara.